SINURBERITA.COM | JAKARTA
Kejagung menangkap Tersangka HL selaku Beneficiary Owner PT TIN dalam perkara dugaan korupsi timah. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar menyebut penangkapan terjadi di Bandara Soekarno-Hatta.
“HL ditangkap di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Hatta, setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Menara Kartika Kejagung, Selasa (19/11/2024).
Abdul Qohar menjelaskan HL selaku Beneficiary Owner PT TIN melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN dari penambangan timah illegal.
Baca juga: Jadi Temuan BPK, Retribusi Sewa Alat Berat Dinas PUPR Kampar Masuk Rekening Pribadi
“HL secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS yang sengaja dibentuk sebagai Perusahaan untuk menerima bijih timah yang bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal,” jelasnya.
Atas perbuatannya, HLakan dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, HL ini merupakan tersangka ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022. (*red/MIK)