SINURBERITA.COM || Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Dewan Pers resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait koordinasi penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta penguatan kapasitas SDM, Selasa (15/7/2025).
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi dengan insan pers sebagai bentuk kontrol sosial.
Menurutnya, Kejaksaan tidak bisa bekerja tertutup dan memerlukan masukan publik melalui peran media massa.

“Pers menjadi jembatan penghubung antara Kejaksaan dan masyarakat. Ini penting untuk menciptakan komunikasi dua arah yang lebih terbuka dan dialogis,” ujar Kajagung.
Burhanuddin meyakini, kerja sama ini dapat mempererat hubungan antara Kejaksaan dan Dewan Pers demi kemajuan penegakan hukum sekaligus memastikan kemerdekaan pers tetap terjaga.
Penandatanganan MoU dihadiri Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat, Plt Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, serta sejumlah pejabat eselon di lingkungan Kejaksaan Agung dan pengurus Dewan Pers lainnya.
Kolaborasi ini diharapkan membawa dampak positif bagi pembenahan institusi hukum sekaligus memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan insan pers di Indonesia. (*J2R/IK)