BANGKA, SINURBERITA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka saat ini sedang mendalami penyelidikan dana hibah KONI Kabupaten Bangka tahun 2022 yang bersumber dari pemerintah daerah sebesar Rp2,7 milyar.
Dana tersebut sesungguhnya dialokasikan untuk mendukung prestasi atlet serta operasional cabang olahraga (cabor). Namun dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi tidak tepat sasaran hingga dugaan kegiatan fiktif.
“Ada kegiatan yang seharusnya tidak dibiayai tetapi tetap dianggarkan. Misalnya, ada proposal untuk cabor bulutangkis, namun realisasinya digunakan untuk cabor yang lain,” ujar Kajari Bangka Herya Sakti Saad didampingi Kasi Intel Oslan Pardede usai buka puasa bersama awak media di RM. Pangeran Sungailiat, Kamis sore (26/2/20026).
Menurut Kajari Bangka, pengungkapan hasil penyelidikan sementara menunjukan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan proposal pengajuan dana hibah tersebut.
“Berdasarkan keterangan ahli, penggunaan dana hibah wajib sesuai dengan rincian yang dicantumkan dalam proposal. Adapun penyimpangan terhadap peruntukan anggaran dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” jelasnya.
Ditambahkannya, “Penyidik juga menemukan indikasi perjalanan dinas serta pengadaan barang yang tidak pernah ada meskipun laporan administrasinya ada tercatat,” pungkas Kajari Bangka.
Ia menambahkan, “Untuk penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pengurus pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) hingga kepengurusan cabor sambil menunggu hasil audit resmi dari BPKP,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kejari Bangka juga mendalami aliran dana sebesar Rp1 milyar yang dialokasikan untuk kegiatan ASKAB, yang disebut-sebut juga mengalir ke PS. Bangka Setara sebesar Rp500 juta. Dalam realisasinya dana hibah tersebut dibagi dua, masing-masing ASKAB menerima Rp500 juta dan PS. Bangka setara Rp500 juta.
Untuk diketahui, saat pertama berdiri klub PS. Bangka Setara tersebut dipimpin Deni Martadiansyah sebagai Ketua dan Yogi Yamani sebagai Manajer.
“Jika hasil audit ditemukan adanya kerugian negara serta unsur pidana pihak kejaksaan akan meningkatkan status perkara ketahap penyidikan,” tutupnya. (*Hry)



















