Kejari Bangka Periksa Petinggi PT Gunung Maras Lestari Terkait Dugaan Gratifikasi dan Sengketa Plasma

Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Bangka.

BANGKA, SINURBERITA.COM – Upaya penegakan supremasi hukum terkait tata kelola perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Bangka terus bergulir. Selama dua hari terakhir, jajaran pimpinan PT Gunung Maras Lestari (GML) terpantau intensif memenuhi panggilan di kantor Kejaksaan Negeri Bangka guna memberikan keterangan terkait sejumlah poin krusial yang menjadi keluhan masyarakat.

​Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari salah satu staf internal Kejaksaan saat dikonfirmasi media pada Selasa (10/02), pihak Korps Adhyaksa membenarkan adanya agenda pemanggilan terhadap manajemen perusahaan asal Malaysia tersebut.

Baca juga: Trotoar Jalan Sudirman Sungailiat Tiga Kali Ambruk di Titik yang Sama

Fokus pemeriksaan tersebut diduga kuat berkaitan dengan dua hal utama, dugaan gratifikasi kepada 6 Kepala Desa dan realisasi kewajiban plasma 20% bagi masyarakat di 8 desa terdampak.

​”Benar, kemarin ada pemeriksaan terhadap petinggi PT GML, dan hari ini juga kembali hadir memenuhi panggilan,” ungkap staf yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut.

​Dalam proses verifikasi ini, nama Mr. Henry dan Mr. Tang selaku petinggi perusahaan disebut-sebut masuk dalam daftar pemanggilan. Berdasarkan pantauan di lapangan, pihak manajemen PT GML hadir dengan didampingi oleh seorang wanita yang diidentifikasi sebagai kuasa hukum perusahaan.

Baca juga: Sisa Hitungan Hari, Proyek Rp8,8 Miliar di UBB Tidak Sesuai Kontrak

​Meski demikian, pihak kuasa hukum PT GML terpantau masih enggan memberikan keterangan secara rinci kepada awak media terkait materi pemeriksaan maupun substansi pembelaan atas tudingan yang dialamatkan kepada kliennya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi (official statement) dari pihak manajemen mengenai progres pemeriksaan tersebut.

Dari sisi formil, pihak Kejaksaan Negeri Bangka melalui keterangan stafnya mengonfirmasi bahwa surat pemanggilan telah dilayangkan sebelumnya dengan klasifikasi keperluan klarifikasi. Hal ini menyusul adanya laporan terkait.

Aliran dana tidak sah yang disinyalir diberikan kepada sejumlah oknum Kades guna memuluskan operasional perusahaan. Ketidakpatuhan perusahaan dalam mengalokasikan 20% lahan plasma yang merupakan hak normatif warga sesuai regulasi perkebunan.

​Hingga saat ini, Kejaksaan masih terus mendalami dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait guna menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana atau pelanggaran administratif dalam perkara ini. (*Hry/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *