Kemenkum Riau Dorong Percepatan Posbankum Desa/Kelurahan se-Kepulauan Meranti

SINURBERITA.COM || MERANTI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Percepatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Kabupaten Kepulauan Meranti. Kamis (11/9/2025).

Kegiatan Sosialisasi ini berlangsung di Ruang Serbaguna Afifa dan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti, didampingi Sekretaris Daerah, Asisten I, serta sejumlah pejabat pemerintah daerah. Sementara itu, kehadiran Kanwil Kemenkum Riau dipimpin oleh Kepala Divisi P3H bersama tim perancang peraturan perundang-undangan dan penyuluh hukum.

Dalam sambutannya, Kadiv P3H menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan wujud nyata quick response pemerintah dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif, mudah diakses, serta selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya keadilan merata bagi masyarakat hingga ke pelosok desa.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan. Posbakum diharapkan tidak hanya menjadi tempat layanan bantuan hukum gratis, tetapi juga sarana edukasi masyarakat dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum.

Lebih jauh, pos bantuan hukum ini dapat berfungsi sebagai wadah penyelesaian konflik melalui konsultasi hukum, mediasi damai, hingga rujukan ke advokat yang tergabung dalam pemberi bantuan hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Riau turut memberikan pemaparan mengenai teknis pembentukan Posbankum serta peran penting paralegal dan kelompok kadarkum dalam mendampingi masyarakat.

Hingga saat ini, telah tercatat tujuh desa di Kabupaten Kepulauan Meranti yang memiliki Posbakum, yakni Desa Bagan Melibur, Sungai Gayung Kiri, Tanjung Medang, Merbau, Tanjung Samak, Banglas Barat, dan Repan.

Kakanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan harapan agar seluruh desa/kelurahan di Kepulauan Meranti dapat segera membentuk Posbakum. Dengan begitu, akses keadilan bagi masyarakat akan semakin kuat, merata, dan berkelanjutan. (*red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *