PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual di Wilayah dengan tema “Menjaga Harmoni Kreativitas Melalui Pencegahan Pelanggaran Hak Cipta dan Optimalisasi Royalti Musik sebagai Upaya Melindungi Karya dan Hak Ekonomi Para Pelaku Seni Musik” yang berlangsung di Hotel Grand Zuri Pekanbaru pada Kamis (12/3).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, diantaranya Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Riau Yeni Nel Ikhwan, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yuliana Manulang, Ketua BPD PHRI Riau Nofrizal, perwakilan Kadin Provinsi Riau, akademisi, aparat penegak hukum, serta para pelaku usaha dan peserta lainnya.
Baca juga: Perkuat Sinergi Layanan KI, Kemenkum Riau Koordinasi ke DJKI
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya hak cipta karya musik. Perlindungan terhadap karya musik dinilai penting karena memiliki nilai ekonomi yang perlu dijaga agar para pencipta dan pelaku industri musik dapat memperoleh hak ekonominya secara optimal.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan aparat penegak hukum yang memaparkan materi terkait konsep perlindungan hak cipta, hak moral dan hak ekonomi pencipta, serta mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta. Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik secara komersial melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini diharapkan para pelaku usaha, pelaku industri kreatif, serta masyarakat dapat semakin memahami pentingnya menghormati dan melindungi karya intelektual, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem industri kreatif yang sehat, adil, dan berkelanjutan. (*J2R)



















