Kemenkum Riau Fasilitasi Harmonisasi Tiga Ranperbup Kabupaten Siak

Kepala Divisi P3H, Yeni Nel Ikhwan, foto bersama stakeholder Pemerintah Kabupaten Siak.

PEKANBARU (SB) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) memfasilitasi rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Siak pada Selasa, 30 September 2025 di Ruang Rapat Kakanwil Kemenkum Riau.

Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan setiap rancangan peraturan agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi serta mampu mendukung visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Siak.

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi P3H, Yeni Nel Ikhwan, dengan melibatkan perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Siak, UPTD RSUD Tengku Rafi’an Siak, Bagian Hukum Kabupaten Siak, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.

Adapun tiga Ranperbup yang dibahas meliputi Ranperbup tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Kampung, Ranperbup tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Kampung Syariah, serta Ranperbup tentang Peraturan Internal RSUD Tengku Rafi’an. Hasil rapat menyepakati bahwa ketiga Ranperbup tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Siak untuk dilakukan pengkajian ulang dan penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ranperbup BUMK dan BUMK Syariah, tim perancang memberikan rekomendasi agar fokus pada aspek fasilitasi, pembinaan, dan pengembangan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.

Sementara itu, Ranperbup terkait Peraturan Internal RSUD Tengku Rafi’an disarankan untuk dikonsultasikan lebih lanjut dengan Kementerian Kesehatan sebelum dapat dilanjutkan.

Kegiatan harmonisasi berjalan dengan lancar dan menjadi forum penting untuk memastikan produk hukum daerah selaras dengan regulasi nasional, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif. (*J2R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *