PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau menyelenggarakan Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 sebagai upaya strategis memperkuat kualitas regulasi dan tata kelola hukum daerah.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (10/2/2026) di Aula Ismail Saleh Kanwil Kemenkum Riau ini diikuti oleh jajaran Pemerintah Daerah se-Provinsi Riau, khususnya perangkat daerah yang terlibat langsung dalam penataan regulasi dan reformasi birokrasi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dalam mendukung agenda nasional reformasi hukum. Meski tidak hadir secara langsung, Rudy Hendra Pakpahan memberikan dukungan penuh dan arahan strategis melalui jajaran pimpinan, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam memastikan pemerintah daerah memperoleh pendampingan optimal menuju peningkatan nilai IRH Tahun 2026.
Ketua Panitia, Iwan Kurniawan, S.H., M.H., dalam laporannya menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi dasar penting dalam pelaksanaan dan penilaian Indeks Reformasi Hukum yang kini terintegrasi dengan Reformasi Birokrasi nasional.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Riau, Yeni Nel Ikhwan, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa IRH bukan sekadar indikator administratif, melainkan cerminan kualitas penataan regulasi daerah. Harmonisasi peraturan, penghapusan regulasi tumpang tindih, serta kepatuhan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan menjadi poin krusial dalam mencapai reformasi hukum yang substantif.
Sebagai keynote speaker, Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional (P4HN) menegaskan bahwa IRH memiliki peran strategis dalam mendukung Asta Cita ke-7, yakni penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi. Ia mendorong pimpinan daerah untuk memberikan dukungan penuh terhadap proses penilaian IRH sebagai instrumen peningkatan kualitas pelayanan publik dan fondasi menuju Indonesia Emas 2045.
Materi teknis disampaikan secara komprehensif oleh Yeni Nel Ikhwan dan Iwan Kurniawan, S.H., M.H., yang mengulas evaluasi pelaksanaan IRH tahun sebelumnya, peran tim pendamping wilayah, hingga mekanisme baru penilaian IRH Tahun 2026, termasuk adanya Masa Sanggah.
Diskusi interaktif turut mewarnai sesi akhir kegiatan, dimana perwakilan kabupaten/kota menyampaikan berbagai tantangan implementasi di lapangan, yang ditanggapi langsung oleh narasumber dari BPHN.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau berharap terbangun komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyempurnakan penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026. Sinergi ini diharapkan mampu melahirkan regulasi daerah yang lebih berkualitas, adaptif, dan berdampak nyata bagi peningkatan pelayanan publik dan kepastian hukum di Provinsi Riau. (*J2R)



















