PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar kegiatan Sosialisasi Layanan AHU Lainnya dengan tema “Layanan Jasa Hukum dan Peran PPNS dalam Penegakan Hukum Berbasis KUHP dan KUHAP” yang dilaksanakan di Hotel Grand Zuri pada Kamis, 26 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparatur serta penguatan pemahaman terhadap perkembangan regulasi hukum nasional.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan atensi penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini dan diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, bersama Kepala Bidang Pelayanan AHU, Dewi Sri Wahyuni, serta Tim AHU.
Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Panitia yang menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait layanan jasa hukum bagi PPNS serta penguatan peran PPNS dalam sistem penegakan hukum.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menegaskan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan. PPNS tidak hanya berfungsi menindak pelanggaran, tetapi juga menjalankan fungsi preventif dan edukatif, termasuk mendorong penerapan restorative justice dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum.
Materi yang disampaikan oleh para narasumber menyoroti pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta pembaruan KUHAP, yang menandai pergeseran paradigma penegakan hukum dari pendekatan retributif menuju pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Penekanan diberikan pada pentingnya penegakan hukum berbasis prosedur guna menjamin asas legalitas, perlindungan hak asasi manusia, serta keabsahan alat bukti dalam proses peradilan.
Selain itu, dibahas pula penguatan regulasi dan tata kelola PPNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah, serta ketentuan turunannya dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2025. Pengaturan tersebut mencakup mekanisme pengangkatan, pemberhentian, pembinaan, dan pengawasan PPNS agar pelaksanaan tugas penyidikan berjalan sesuai standar hukum acara yang berlaku.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi yang diikuti oleh peserta dari berbagai instansi, termasuk Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Berbagai pertanyaan strategis mengemuka, mulai dari penyesuaian Perda terhadap KUHAP terbaru, penerapan restorative justice dalam pelanggaran Perda, kewenangan razia, hingga mekanisme mutasi PPNS antarinstansi.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Riau menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas aparatur serta memastikan pelayanan dan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. (*J2R)



















