Kemenkum Riau Harmonisasi Enam Ranperbup Rokan Hulu

Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Rokan Hulu.

PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kualitas regulasi daerah melalui kegiatan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Rokan Hulu. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (16/3/2026) tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Riau serta diikuti secara daring melalui Zoom Meeting.

Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau, perwakilan Biro Hukum Provinsi Riau, jajaran Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Riau dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. Turut hadir pula perwakilan dari sejumlah perangkat daerah seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Peternakan dan Perkebunan, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hulu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Meskipun tidak hadir secara langsung dalam rapat, kegiatan ini dilaksanakan melalui jajaran teknis di lingkungan Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau yang mewakili dan melaksanakan fungsi pembinaan serta pengharmonisasian regulasi daerah di wilayah Provinsi Riau.

Baca juga: Kanwil Ditjenpas Riau Imbau UPT Tingkatkan Keamanan dan Pelayanan Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Dalam rapat tersebut, dilakukan pengharmonisasian terhadap enam rancangan Peraturan Bupati Rokan Hulu. Beberapa di antaranya berkaitan dengan penetapan dan penegasan batas desa di wilayah Kecamatan Bangun Purba, Kepenuhan Hulu, dan Tambusai. Selain itu, turut dibahas rancangan perubahan Peraturan Bupati terkait Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2026–2030, serta perubahan atas Peraturan Bupati mengenai Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Tahun 2026.

Proses harmonisasi dilakukan dengan menelaah kesesuaian substansi rancangan regulasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan teknik penyusunan peraturan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pembahasan tersebut, tim perancang memberikan sejumlah masukan, antara lain terkait konsistensi judul peraturan mengenai batas desa, penyesuaian dasar hukum yang telah dicabut atau diperbarui, serta penyelarasan materi muatan agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca juga: Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Kanwil Kemenkum Riau Awasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Melalui forum ini juga ditegaskan pentingnya harmonisasi regulasi sebagai instrumen untuk mencegah tumpang tindih aturan sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan implementatif. Selain itu, sejumlah rancangan peraturan direkomendasikan untuk dilakukan perbaikan lebih lanjut sebelum ditetapkan, termasuk penyesuaian terhadap teknik penyusunan norma sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kegiatan rapat harmonisasi Ranperkada Kabupaten Rokan Hulu tersebut berlangsung dengan lancar dan konstruktif. Kanwil Kemenkum Riau di bawah kepemimpinan Rudy Hendra Pakpahan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang efektif dan berkelanjutan. (*J2R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *