PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Dalam rangka upaya meningkatkan kualitas produk hukum daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Bengkalis tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan di Ruang Rapat Pokja II pada Selasa (7/4/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap regulasi daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Harmonisasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah. Kegiatan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari jajaran pemerintah daerah hingga perancang peraturan perundang-undangan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Yeni Nel Ikhwan, membuka kegiatan secara virtual dan menekankan pentingnya harmonisasi sebagai instrumen untuk memastikan kesesuaian materi muatan, kewenangan, serta teknik penyusunan peraturan. Proses ini dinilai krusial guna menghasilkan regulasi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga implementatif dan tepat sasaran.
Baca juga: Kemenkum Riau Buka Ruang Pelaporan Disharmonisasi Produk Hukum Daerah
Dalam sesi pembahasan, perangkat daerah pengusul memaparkan latar belakang penyusunan Ranperbup, yang berfokus pada penyesuaian tarif retribusi layanan kesehatan. Penyesuaian ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan peningkatan kualitas layanan publik sekaligus menjaga keberlanjutan pembiayaan sektor kesehatan di daerah.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan kemudian melakukan telaah menyeluruh terhadap substansi Ranperbup, mencakup aspek kewenangan, kesesuaian norma, hingga teknik perancangan. Dari hasil harmonisasi, terdapat sejumlah catatan penting, di antaranya penyesuaian judul agar lebih mencerminkan substansi pengaturan, serta perbaikan sistematika, konsistensi istilah, dan penyempurnaan redaksional.
Kegiatan berlangsung secara konstruktif dan interaktif, dengan kesepakatan bahwa seluruh masukan hasil harmonisasi akan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Hal ini menjadi langkah penting sebelum Ranperbup tersebut memasuki tahap penetapan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen penguatan kualitas regulasi daerah. Meskipun tidak hadir secara langsung dalam seluruh rangkaian kegiatan, peran aktif jajaran menunjukkan sinergi yang kuat dalam mendukung pembentukan peraturan yang berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*J2R)



















