PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau terus berupaya memperkuat kualitas regulasi di pemerintah daerah. Kali ini, Kemenkum Riau melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Kepulauan Meranti. Rabu (11/03/2026).
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau serta diikuti secara daring melalui Zoom Meeting oleh berbagai pemangku kepentingan terkait.
Rapat harmonisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kementerian Hukum Riau, perwakilan Biro Hukum Provinsi Riau, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Meranti, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Meranti, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Riau dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Baca juga: Kemenkum Riau Petakan Problematika Hukum di Bumi Lancang Kuning
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses pengharmonisasian peraturan daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi. Harmonisasi juga menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap kebijakan daerah dapat berjalan efektif, efisien, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan perhatian penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas produk hukum daerah. Dalam pelaksanaannya, partisipasi Kanwil Kemenkum Riau diwakili oleh jajaran Divisi P3H yang turut memberikan masukan dan telaah hukum terhadap rancangan peraturan yang dibahas.
Adapun dua rancangan peraturan yang menjadi fokus harmonisasi dalam rapat tersebut yaitu Rancangan Peraturan Bupati tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Badan Permusyawaratan Desa. Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek kesesuaian norma, dasar hukum, serta kebutuhan implementasi di daerah.
Baca juga: Ketum FOWLER Soroti Logo AGRINAS di Kebun Ninik Mamak
Dalam pembahasan Ranperbup tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, tim perancang Kanwil Kemenkum Riau memberikan sejumlah masukan teknis agar substansi peraturan selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta peraturan pelaksanaannya. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyepakati untuk melakukan penyesuaian rancangan peraturan tersebut berdasarkan saran yang disampaikan oleh Kanwil Kemenkum Riau dan Biro Hukum Provinsi Riau.
Sementara itu, terhadap Ranperbup tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tim harmonisasi menilai bahwa rancangan tersebut belum sesuai dengan pendelegasian yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 8 Tahun 2019 tentang Desa. Oleh karena itu, rancangan peraturan tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Daerah untuk dilakukan perumusan ulang, termasuk penyesuaian judul, substansi, serta dasar pendelegasian kewenangannya.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan setiap produk hukum daerah yang dihasilkan dapat memiliki kualitas yang baik, selaras dengan sistem peraturan perundang-undangan nasional, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, demokratis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kanwil Kementerian Hukum Riau di bawah kepemimpinan Rudy Hendra Pakpahan terus berkomitmen mendukung proses pembentukan regulasi daerah yang berkualitas melalui fungsi pembinaan dan pengharmonisasian peraturan perundang-undangan. (*J2R)



















