PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Rokan Hulu. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid bertempat di Ruang Rapat Pokja II dan melalui platform Zoom Meeting, dengan melibatkan perangkat daerah terkait serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil. Senin, 24 November 2025.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan menegaskan bahwa harmonisasi regulasi merupakan langkah penting untuk memastikan setiap peraturan daerah berjalan efektif, tidak saling bertentangan, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Seluruh Ranperkada yang dibahas diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat visi-misi Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
Baca juga: TNI Bantu Penyelamatan Badak ‘Mustofa’ di Taman Nasional Ujung Kulon
Sebanyak tujuh Ranperkada menjadi fokus pembahasan dalam rapat tersebut, diantaranya Rancangan Peraturan Bupati tentang Disiplin PNS, Disiplin PPPK, Pedoman Operasional Kendaraan Barang, serta Perubahan Perbup terkait PBB-P2. Selain itu, turut dibahas regulasi strategis seperti Pencegahan Radikalisme dan Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, Program Desa Anti Korupsi, serta pengaturan kedudukan dan tugas Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan. Seluruhnya dinilai memiliki peran penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik dan kehidupan masyarakat yang harmonis.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau memberikan sejumlah masukan konstruktif terhadap masing-masing Ranperkada. Beberapa rancangan perlu penyesuaian berdasarkan landasan hukum yang berlaku, seperti ketidaksesuaian Ranperbup Disiplin PNS dengan Peraturan BKN, kebutuhan penguatan dasar kewenangan dalam Ranperbup Disiplin PPPK, hingga penyelarasan materi muatan perubahan Perbup PBB-P2 sesuai ketentuan UU HKPD. Seluruh rekomendasi disampaikan secara terstruktur agar penyusunan regulasi dapat memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Rapat juga menekankan pentingnya memperhatikan aspek legal, filosofis, dan sosiologis dalam setiap rancangan aturan. Misalnya, pengaturan mengenai kesejahteraan masyarakat, keselamatan berlalu lintas, kewaspadaan dini daerah, hingga program pemberantasan korupsi desa, yang semuanya membutuhkan regulasi berbasis kebutuhan lapangan dan kepentingan publik. Dengan demikian, peraturan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga relevan dan operasional.
Baca juga: PJA 2025 Resmi Dibuka, Kemenkum Riau Dukung Penguatan Juru Perdamaian di Desa dan Kelurahan
Seluruh peserta rapat, baik dari perangkat daerah Kabupaten Rokan Hulu maupun tim teknis Kanwil Kemenkum Riau, menyambut baik proses harmonisasi tersebut. Diskusi berjalan produktif dan kolaboratif, menghasilkan kesepahaman mengenai perbaikan teknis maupun substantif yang perlu dilakukan sebelum Ranperkada ditetapkan oleh Kepala Daerah. Upaya ini sejalan dengan komitmen Kemenkum untuk memperkuat kualitas legislasi di tingkat daerah.
Dengan terlaksananya rapat harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Riau mempertegas perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembentukan regulasi yang berkualitas. Harmonisasi yang berjalan lancar ini diharapkan dapat mempercepat agenda penataan regulasi di Kabupaten Rokan Hulu, sehingga setiap kebijakan yang lahir mampu memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, profesional, serta berkeadilan. (*J2R)


















