Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Penguatan Sentra KI Nasional

PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti kegiatan Sosialisasi Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Nasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (9/03/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem pengelolaan Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi dan lembaga penelitian di seluruh Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan perhatian terhadap pelaksanaan kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam mendorong peningkatan pelindungan serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual di daerah.

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Riau diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yuliana Manulang, bersama jajaran pegawai Bidang Kekayaan Intelektual.

Baca juga: Kanwil Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Kementerian Hukum B02 Tahun 2026

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, para Ketua LLDIKTI dan Kopertasi se-Indonesia, serta Ketua Sentra Kekayaan Intelektual dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

Dalam pemaparannya, narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyampaikan bahwa penguatan Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi menjadi langkah penting dalam mendukung transformasi pembangunan nasional dari yang sebelumnya berbasis sumber daya alam menuju ekonomi berbasis inovasi dan pengetahuan.

Perguruan tinggi dinilai memiliki peran strategis sebagai pusat riset dan inovasi yang berpotensi menghasilkan berbagai kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sentra Kekayaan Intelektual tidak hanya berperan sebagai fasilitator dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual seperti paten, merek, desain industri, dan hak cipta, tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam mengelola serta menjembatani hasil riset perguruan tinggi dengan dunia industri.

Melalui mekanisme komersialisasi, lisensi, serta kerja sama strategis, hasil inovasi dari sivitas akademika dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan nilai tambah bagi pembangunan ekonomi.

Baca juga: Astuty Aritonang Laporkan Akun Facebook Ganra Sihotang ke Polisi

Selain itu, penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual juga membutuhkan sinergi lintas sektor antara Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Pendidikan Tinggi, pemerintah daerah, serta perguruan tinggi.

Dalam hal ini, peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum menjadi penting dalam memberikan pendampingan, peningkatan kapasitas, serta koordinasi pengelolaan Kekayaan Intelektual melalui Sentra KI di daerah.

Melalui kolaborasi yang kuat dan berkelanjutan, diharapkan pelindungan serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi dapat semakin meningkat. Hal ini sekaligus mendorong terciptanya inovasi yang terlindungi secara hukum, memiliki nilai ekonomi, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan pembangunan nasional.

Partisipasi Kanwil Kementerian Hukum Riau dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen dalam mendukung penguatan layanan Kekayaan Intelektual di daerah. Dibawah kepemimpinan Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kemenkum Riau terus berupaya memperluas kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna mendorong peningkatan kesadaran serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi berbasis inovasi. (*J2R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *