PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan kegiatan koordinasi terkait inventarisasi potensi Indikasi Geografis (IG) dan Hak Cipta bersama Dinas Pariwisata Provinsi Riau, Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, serta Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 3 Februari 2026, bertempat di ruang dinas terkait, sebagai langkah strategis dalam mengidentifikasi dan mengoptimalkan potensi Kekayaan Intelektual daerah di Provinsi Riau.
Koordinasi dihadiri oleh perwakilan Dinas Pariwisata, Dinas Kebudayaan, dan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau, serta Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai isu strategis, antara lain kondisi UMKM yang telah dibina namun belum melakukan pendaftaran merek, kebutuhan pendampingan pelindungan hak cipta lagu daerah, serta pemahaman terkait kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan lagu untuk kepentingan komersial.
Baca juga: Wapang TNI Dorong Percepatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Selain itu, dilakukan pemaparan hasil inventarisasi awal potensi Kekayaan Intelektual daerah, meliputi lagu-lagu daerah yang memiliki hak cipta, Warisan Budaya Tak Benda (WBTB), seni musik dan tari, serta produk kerajinan dan hasil perikanan khas Riau yang berpotensi didaftarkan sebagai Indikasi Geografis, seperti tanjak, batik, seni bela diri silat, dan ikan salai. Seluruh potensi tersebut dinilai memiliki nilai budaya, reputasi, dan karakteristik khas yang dapat mendukung peningkatan ekonomi masyarakat.
Kegiatan koordinasi berlangsung dengan tertib dan komunikatif, serta menghasilkan kesepahaman awal antarinstansi mengenai pentingnya sinergi dalam inventarisasi dan pelindungan Kekayaan Intelektual daerah. Kegiatan ini sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dalam memperkuat pelindungan hukum terhadap potensi lokal serta mendorong pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai penggerak ekonomi daerah. (*J2R)



















