Kemenkum Riau Sosialisasikan Merek Kolektif Koperasi Merah Putih di Bengkalis

BENGKALIS, SINURBERITA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau berpartisipasi dalam kegiatan Pembinaan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bengkalis yang dilaksanakan pada Senin (9/3) di Pendopo Kantor Camat Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Riau menyampaikan materi Sosialisasi Merek Kolektif Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat desa mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Febri Mujiono, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Yeni Nel Ikhwan, serta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual. Turut hadir unsur Pemerintah Kabupaten Bengkalis, perangkat desa dan kelurahan, paralegal Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, serta perwakilan koperasi dan pelaku usaha masyarakat setempat.

Baca juga: Terang Berkah Ramadan, PLN UID Riau dan Kepri Hadirkan 1.200 Paket Sembako Murah untuk Masyarakat Pekanbaru

Dalam kegiatan tersebut disampaikan pemahaman mengenai konsep dan manfaat merek kolektif sebagai salah satu bentuk pelindungan Kekayaan Intelektual yang dapat dimanfaatkan oleh koperasi maupun kelompok usaha masyarakat desa. Merek kolektif dapat menjadi identitas bersama bagi produk yang dihasilkan sehingga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperkuat citra produk lokal.

Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Mirsahwal selaku narasumber menjelaskan mengenai prosedur pendaftaran merek kolektif, persyaratan yang harus dipenuhi, serta peran koperasi dalam mengelola penggunaan merek kolektif agar kualitas produk yang dihasilkan tetap terjaga.

Baca juga: Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Resmikan 218 Jembatan

Melalui pendaftaran merek kolektif, koperasi dan kelompok usaha masyarakat desa diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah serta daya saing produk lokal. Dengan identitas merek yang kuat, produk-produk tersebut memiliki peluang lebih besar untuk menembus pasar yang lebih luas.

Para peserta kegiatan menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap materi yang disampaikan, khususnya terkait peluang pemanfaatan merek kolektif bagi koperasi desa sebagai strategi penguatan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.

Melalui kegiatan ini diharapkan pemerintah desa, koperasi, serta pelaku usaha di Kabupaten Bengkalis semakin aktif memanfaatkan skema pelindungan Kekayaan Intelektual, khususnya melalui pendaftaran merek kolektif, sehingga mampu mendorong pengembangan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan. (*J2R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *