PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau menerima kunjungan kerja strategis dari Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Pasaman dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan. Kamis (9/4).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Yeni Nel Ikhwan, yang bergabung secara virtual.
Dalam sambutannya, ia mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Pasaman yang melibatkan tenaga perancang peraturan perundang-undangan dalam penyusunan regulasi daerah guna memastikan produk hukum yang dilahirkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Baca juga: Kemenkum Riau Buka Ruang Pelaporan Disharmonisasi Produk Hukum Daerah
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin.
“Kami menyambut baik kunjungan kerja dari Pansus II DPRD Kabupaten Pasaman. Kanwil Kemenkum Riau selalu terbuka dan siap memberikan pendampingan hukum yang optimal dalam setiap proses pembentukan produk hukum daerah. Sinergi ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang disusun, khususnya terkait utilitas umum perumahan, benar-benar memiliki landasan yuridis yang kokoh dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Rudy Hendra Pakpahan.
Baca juga: Kemenkum Riau Gelar Sosialisasi Layanan Apostille dan Legalisasi AHU
Rombongan DPRD Kabupaten Pasaman dipimpin oleh Ketua Pansus II, Danny Ismaya. Turut mendampingi jajaran anggota Pansus II serta pejabat dari Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman. Pertemuan ini difokuskan pada penguatan materi muatan Ranperda agar sesuai dengan kewenangan daerah dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan hunian yang layak dan tertata.
Dalam sesi diskusi, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau memberikan sejumlah masukan teknis mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi hukum. Hal ini krusial agar penyelenggaraan prasarana dan utilitas umum di perumahan Kabupaten Pasaman memiliki payung hukum yang kuat dan aplikatif. (*J2R)



















