Ketua MAKI: Tersangka Jurist Tan Diduga Berada di Australia

SINURBERITA.COM || JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, merilis hasil pelacakan pribadinya terhadap keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek, Jurist Tan. Ia mengungkapkan, selama sepekan melakukan penelusuran di Australia, ia menemukan dugaan kuat bahwa Jurist Tan saat ini bermukim di kawasan Waterloo, Sydney, New South Wales, Australia.

Boyamin mengaku telah berada di Australia sejak 17 Juli 2025 dan mengunjungi sejumlah kota seperti Brisbane, Gold Coast, Alice Springs, Canberra, dan Sydney. Ia kembali ke Indonesia hari ini, Jumat (25/07), melalui Manila, Filipina.

“Saya telah berusaha melacak keberadaan Jurist Tan dan mendapati bahwa ia tinggal di Sydney bersama suaminya berinisial ADH dan seorang anak mereka,” ujar Boyamin, Sydney, Jumat (25/7/2025).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan kontak langsung atau mendatangi rumah tersangka karena statusnya sebagai detektif partikelir (swasta), dan menghormati hukum di negara lain.

Boyamin menyebut seluruh informasi yang berhasil dikumpulkan, termasuk foto suami Jurist Tan dan nomor ponsel Indonesia yang digunakan keduanya, telah dikirimkan ke penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melalui jalur daring.

Boyamin juga menyebutkan bahwa dari hasil pelacakan sebelumnya, Jurist Tan diketahui meninggalkan Jakarta menuju Singapura pada awal Mei 2025, dan diduga hanya transit di Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Australia, tempat ia menetap dalam dua bulan terakhir.

Boyamin mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang pada hari ini, Jumat (25/07), telah mempublikasikan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Jurist Tan di sejumlah media nasional sebagai syarat pengajuan red notice ke Interpol pusat di Lyon, Prancis.

“Dengan masuknya Jurist Tan ke dalam red notice Interpol, maka kepolisian di negara mana pun, termasuk Australia, wajib menangkap dan mendeportasi yang bersangkutan ke Indonesia,” kata Boyamin.

Selain pelacakan terhadap Jurist Tan, Boyamin juga mendesak Kejaksaan Agung agar mengembangkan penyidikan perkara dan menetapkan tersangka lain, termasuk jika ada indikasi keterlibatan eks Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.

“Jika terdapat minimal dua alat bukti yang cukup, maka semestinya Kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka,” tegasnya.

MAKI juga menyatakan akan mencadangkan upaya gugatan praperadilan jika tidak ada penambahan tersangka atau apabila perkara ini berlarut-larut dan mangkrak di kemudian hari.

Boyamin berharap agar Jurist Tan segera dipulangkan ke Indonesia, ditahan, dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. (*red)

Sumber: HukumID

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *