JAKARTA, SINURBERITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi tingginya risiko praktik korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Temuan ini mencuat setelah operasi tangkap tangan yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa dalam perkara yang tengah ditangani terdapat dugaan pengaturan proyek melalui praktik “ijon proyek”, yakni kesepakatan awal terkait pembagian keuntungan sebelum proyek berjalan.
“Dalam perkara yang terjadi di Pemkab Rejang Lebong, terdapat dugaan pengaturan proyek melalui praktik ‘ijon’ dengan penetapan fee sekitar 10–15 persen dari nilai proyek,” ujar Budi di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Menurut Budi, praktik semacam itu tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pembangunan daerah serta layanan publik yang diterima masyarakat.
KPK menilai pengaturan proyek dengan fee tertentu dapat memicu penurunan kualitas pekerjaan. Penyedia jasa atau kontraktor biasanya menyesuaikan kembali biaya produksi untuk menutup potongan tersebut.
Akibatnya, pembangunan infrastruktur berisiko tidak optimal meskipun anggaran yang dialokasikan cukup besar. “Hal ini menjadi ironi, karena pemerintah saat ini mendorong efisiensi anggaran sehingga setiap rupiah dalam proyek pembangunan seharusnya dimanfaatkan secara maksimal dan tepat sasaran,” kata Budi.
Baca juga: Menjaga Terangnya Idulfitri, PLN UID Riau dan Kepri Siaga Amankan Pasokan Listrik
Sebelum peristiwa tangkap tangan tersebut terjadi, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi telah melakukan pendampingan pencegahan korupsi kepada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui sejumlah instrumen pemantauan.
Salah satunya melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang mencatat skor kinerja Pemkab Rejang Lebong pada 2025 berada di angka 77, meningkat dibandingkan 2024 yang mencapai 72, serta 2023 dengan skor 71.
Meski demikian, sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi area yang dinilai paling rentan. Pada 2025, area PBJ hanya mencatat skor 61, dengan pelaksanaan PBJ berada di angka 41 dan PBJ strategis 68.
Sementara pada 2024, skor PBJ bahkan berada di angka 32, dengan pengendalian proyek strategis hanya 16 poin.
“Data tersebut menunjukkan tata kelola pengadaan, terutama proyek strategis terkait pembangunan daerah seperti infrastruktur, masih rentan dan perlu diperkuat,” jelas Budi.
Dari sisi integritas, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) menunjukkan Pemkab Rejang Lebong masih berada pada kategori rentan dengan skor 70,36, turun 4,26 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca juga: Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel Tak Berizin di Jagakarsa
Penurunan terlihat pada aspek sosialisasi antikorupsi yang turun dari 69,7 menjadi 61,05. Sementara pada pengelolaan sumber daya manusia, skor meningkat dari 64,4 menjadi 69,98.
Adapun penilaian dari para ahli menunjukkan skor 61,7, yang menandakan masih adanya ruang perbaikan dalam penguatan sistem integritas dan tata kelola pemerintahan daerah.
Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendorong pemerintah daerah memperkuat sistem pengadaan yang transparan dan akuntabel, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan kontrak.
Menurut Budi, penguatan integritas aparatur, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengawasan internal yang efektif menjadi kunci untuk menutup celah praktik korupsi.
KPK juga mengingatkan pemerintah daerah agar memanfaatkan pemetaan risiko melalui SPI dan MCSP sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola.
Dengan langkah tersebut, pengelolaan anggaran publik—terutama di sektor pengadaan barang dan jasa—diharapkan semakin transparan, akuntabel, serta mampu menghasilkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*red)
Sumber: InfoPublik



















