SINURBERITA.COM || JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menerima gugatan terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Gugatan itu diajukan seorang pengacara bernama Subhan, yang menilai latar belakang pendidikan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.
Melalui firma hukumnya, Subhan Palal & Rekan, gugatan didaftarkan pada Jumat (29/8/2025) dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bernomor 583/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Tidak hanya Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga ikut digugat karena dianggap bertanggung jawab dalam proses pencalonan.
Menurut Subhan, Gibran seharusnya tidak bisa mencalonkan diri karena tidak menempuh pendidikan menengah atas di Indonesia. Ia menyebut Gibran bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura, sehingga syarat pencalonan wakil presiden tidak terpenuhi.
“Ini bukan sekadar formalitas. Syarat pendidikan adalah bagian dari aturan hukum. Kalau tidak dipenuhi, pencalonan itu cacat,” ujar Subhan, Rabu (3/9/2025).
Subhan berpendapat, pengangkatan Gibran sebagai wakil presiden menimbulkan kerugian materiel dan immateriel bagi masyarakat. Meski begitu, ia tidak merinci bentuk konsekuensi hukum yang dapat dijatuhkan secara langsung kepada Gibran.
PN Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana perkara ini pada Senin (8/9/2025).
“Kita lihat bagaimana hakim menilai persoalan ini. Yang jelas, ada kerugian publik yang harus dilindungi,” tambahnya.
Sebelumnya, persoalan serupa juga pernah diajukan ke PTUN Jakarta oleh pihak PDI Perjuangan. Bedanya, gugatan tersebut lebih menyoroti peran KPU dalam meloloskan pencalonan Gibran. (*red)