Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Meninggal di Rutan Way Huwi

Rutan Kelas I Bandar Lampung.

SINURBERITA.COM || LAMPUNG – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Subandri Bachri yang sedang menjalani hukuman di Rutan Way Huwi, Bandar Lampung, meninggal dunia pada Selasa 9 September 2025.

Untuk diketahui bersama, Subandri Bachri merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.

Sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Subandri sempat ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung, kemudian di Rutan Way Huwi.

Informasi yang berhasil dihimpun, Subandri sejak Senin malam, 8 September 2025 jatuh sakit dan langsung dibawa ke klinik Rutan Way Huwi untuk mendapatkan perawatan.

Akan tetapi, karena kondisinya memburuk, ia dilarikan ke Rumah Sakit Airan Raya Jatimulyo, Lampung Selatan, hingga kemudian dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 07.00 WIB.

Kabar duka ini dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung Armen Wijaya. “Iya, benar yang bersangkutan meninggal dunia. Infonya karena sakit,” kata Armen kepada wartawan.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan Subandri Bachri bersama Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo dan tiga tersangka lainnya telah mengakibatkan kerugian negara Rp3,8 miliar. (*Iman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *