Modus Operandi Penambangan Ilegal CV. Pelangi Berkah di Perairan Jelitik

Foto doc investigasi di lokasi tambang ilegal.

BANGKA BELITUNG (SB) – Aktivitas tambang ponton apung di Kawasan Pantai Jelitik, Kabupaten Bangka, tepatnya dibelakang tambak udang Kuncui (CV. Reka Sejahtera) semakin merajalela. Keberadaan puluhan ponton tambang ilegal ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat nelayan setempat.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, modus para penambang adalah dengan berlindung dibalik kerjasama antara CV dengan PT Timah. Namun, menurutnya, pola itu hanya dijadikan kedok belaka.

“Faktanya, ada orang-orang yang mengkoordinir jalannya tambang apung itu. Dua diantaranya dari sipil, satu lagi dari oknum aparat penegak hukum,” ungkap sumber tersebut kepada wartawan, Sabtu (12/9/2025).

Dua sosok sipil yang disebut-sebut ikut mengatur tambang apung itu salah satunya berinisial KC yang punya tambak udang tersebut. Ia cukup dikenal masyarakat sekitar Pelabuhan Jelitik

Selain itu, ada pula seorang oknum aparat penegak hukum yang disebut memiliki jabatan penting di kawasan Pelabuhan Jelitik. Keduanya, bersama oknum sipil lain diduga menjadi pihak yang mengatur jalannya aktivitas tambang apung tersebut.

“Ketiganya punya peran besar dalam mengkoordinir tambang ponton. Jadi seolah-olah ada pembiaran,” kata sumber itu menambahkan.

Ironisnya, beberapa pekan lalu sempat terjadi kecelakaan kerja di lokasi tambang apung tersebut. Seorang pekerja tambang dilaporkan meninggal dunia karena tidak bisa berenang saat insiden terjadi.

Masyarakat sekitar menilai, kasus itu seharusnya menjadi alarm bagi aparat untuk segera menertibkan tambang apung ilegal di kawasan Pantai Jelitik. Namun, hingga kini aktivitas penambangan masih terus berlangsung.

Lebih jauh, sumber yang sama menyebutkan ada dua CV yang bermitra dengan PT Timah salah satunya yakni CV. Pelangi Berkah diduga ikut terlibat dalam mengamankan aktivitas tambang tersebut. Keberadaan kemitraan ini diduga dimanfaatkan sebagai tameng untuk melegalkan aktivitas ilegal ini.

Parahnya, harga timah yang dibeli dari penambang hanya Rp100 ribu per kilogram. Padahal, harga patokan resmi PT Timah saat ini berada di kisaran Rp200 ribu per kilogram.

“Jelas merugikan para penambang kecil. Mereka dibawah tekanan, sementara pihak tertentu justru diuntungkan,” tegas sumber itu.

Berdasarkan pantauan awak media pada Sabtu sore, terlihat sekitar 30 unit ponton tambang apung tengah beraktivitas tak jauh dari lokasi tambak udang CV. Reka Sejahtera milik Kuncui. Pemandangan itu cukup mencolok karena berada di perairan yang ramai dilintasi nelayan.

Seorang nelayan setempat yang ditemui wartawan mengaku sangat terganggu dengan keberadaan tambang apung tersebut. Menurutnya, aktivitas tambang membuat hasil tangkapan ikan menurun drastis.

“Kami nelayan sangat dirugikan. Jaring sering rusak, ikan jadi menjauh. Kami minta Polres Bangka segera turun tangan menertibkan tambang apung itu,” ujar nelayan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun PT. Timah belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya aktivitas tambang apung ilegal di Pantai Jelitik. (*Hry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *