SINURBERITA.COM || Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap seorang pendeta berinisial DKBH (67) asal Sukorejo, Kota Blitar. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.
Kasus ini terbongkar setelah para korban memberanikan diri menceritakan pelecehan yang dialami kepada orang tua mereka. Kebetulan, orang tua korban merupakan pelayan di gereja yang sama dengan tersangka. Mereka sempat tinggal di area gereja tersebut sejak 2021 hingga 2022.
Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, mengungkapkan bahwa tersangka melakukan pelecehan di berbagai tempat yang masih berkaitan dengan lingkungan pribadinya.
“Aksi bejat tersangka terjadi di sejumlah lokasi seperti ruang kerja, kamar, kolam renang, ruang keluarga, bahkan di homestay,” kata Jules, Rabu (16/7/2025).
Dalam menjalankan perbuatannya, tersangka menggunakan bujuk rayu tanpa menjanjikan hadiah atau imbalan kepada korban. Hal ini diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko.
“Tidak ada iming-iming, hanya dengan ajakan jalan-jalan sebagai modus pelaku mendekati korban,” jelas Widi.
Proses penetapan tersangka memerlukan waktu karena minimnya saksi selain keterangan korban. Penyidik, kata Widi, harus melengkapi alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP.
Tersangka DKBH saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Jatim sejak 11 Juli 2025. Ia dijerat Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Polda Jatim masih membuka peluang untuk mendalami adanya korban lain. Polisi juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk segera melapor. (*red)