Optimalisasi Regulasi Daerah, Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperbup Inhu

PEKANBARU (SB) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) memfasilitasi rapat harmonisasi tujuh Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Indragiri Hulu. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi pada Rabu (17/9/2025) dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPKAD Kabupaten Indragiri Hulu, Plt. Kepala Diskominfo, Kepala Bagian Kesra Setda, Kepala Bagian Hukum Setda, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, serta tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Riau.

Rapat harmonisasi membahas tujuh Ranperbup yang mencakup berbagai bidang strategis, mulai dari bantuan seragam sekolah bagi peserta didik baru, penetapan batas desa, tata cara pemungutan retribusi daerah, pemberian penghargaan umrah bagi pelaku sosial keagamaan, penyelenggaraan keamanan informasi dan persandian, hingga pengelolaan keuangan daerah serta kerja sama perangkat daerah dengan perusahaan pers.

Dalam pembahasan, Kanwil Kemenkum Riau memberikan sejumlah rekomendasi penting. Salah satunya adalah saran agar pengaturan pemberian penghargaan umrah dimasukkan secara eksplisit ke dalam regulasi daerah sebagai wujud kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan apresiasi kepada masyarakat.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Riau juga merekomendasikan agar Ranperbup terkait kerja sama perangkat daerah dengan perusahaan pers disusun sebagai peraturan baru, bukan sekadar perubahan. Untuk Ranperbup mengenai penyelenggaraan keamanan informasi dan persandian, disarankan agar diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) demi memperkuat landasan hukum.

Para pemrakarsa Ranperbup menyambut baik masukan yang diberikan dan menyatakan komitmennya untuk menyesuaikan materi muatan sesuai hasil pembahasan harmonisasi. Dengan sinergi ini, diharapkan produk hukum yang dihasilkan dapat lebih berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu. (*J2R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *