PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Upaya memastikan penyelenggaraan bantuan hukum berjalan efektif dan tepat sasaran terus dilakukan melalui kegiatan Pengawasan Bantuan Hukum Tingkat Daerah di Provinsi Riau. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (13/03/2026) oleh Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dengan mengunjungi sejumlah pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaraan bantuan hukum di daerah.
Kegiatan diawali dengan koordinasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, kemudian dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi ke Pusat Bantuan Hukum Peradi Pekanbaru serta Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Cabang Riau. Pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa layanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan kelompok rentan, dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Sekjen SPKN: Pengadaan Mebel Disdik Pekanbaru Diduga Sarat Korupsi
Dalam koordinasi tersebut, Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Khoiril Fahmi, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Riau berencana melaksanakan penandatanganan kontrak kerja sama dengan organisasi pemberi bantuan hukum yang menggunakan anggaran APBD Provinsi Riau. Selain itu, pada tahun 2025 tercatat sebanyak 17 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) aktif memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat dengan dukungan pendanaan dari APBD.
Sementara itu, dalam kegiatan monitoring dan evaluasi di Pusat Bantuan Hukum Peradi Pekanbaru dan PAHAM Cabang Riau, Panwasda menyampaikan sejumlah hal penting terkait standar penyelenggaraan layanan bantuan hukum. Pemberian bantuan hukum diingatkan agar tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Selain itu, organisasi pemberi bantuan hukum juga didorong untuk memastikan kelengkapan berkas permohonan bantuan hukum serta melakukan pendokumentasian secara baik terhadap setiap kegiatan litigasi maupun nonlitigasi yang dilaksanakan. Peningkatan kualitas layanan bantuan hukum dinilai sangat penting guna menjamin terpenuhinya akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Baca juga: Pererat Sinergitas, Kapolres Tapteng Ajak Insan Pers Jaga Kondusivitas Pasca Bencana
Panwasda juga mendorong organisasi pemberi bantuan hukum untuk terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya agar penyelenggaraan bantuan hukum dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau masyarakat secara lebih luas. Di samping itu, organisasi pemberi bantuan hukum diharapkan dapat mempersiapkan dokumen dan persyaratan terkait verifikasi dan akreditasi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum Nomor 37 Tahun 2025 sebagai bagian dari proses perpanjangan sertifikasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan perhatian dan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan pengawasan ini sebagai bagian dari komitmen dalam memastikan layanan bantuan hukum di daerah berjalan optimal. Dalam kegiatan tersebut, partisipasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau diwakili oleh Panwasda yang melaksanakan monitoring serta pembinaan kepada organisasi pemberi bantuan hukum.
Melalui kegiatan pengawasan ini, diharapkan penyelenggaraan bantuan hukum di Provinsi Riau dapat semakin berkualitas, akuntabel, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam menjamin terpenuhinya hak atas akses keadilan bagi setiap warga negara. (*J2R)




















1 Komentar