PEKANBARU (SB) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau (Kanwil Kemenkum Riau) melaksanakan pemusnahan arsip fisik fasilitatif periode 2012-2017. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Selasa (16/9).
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Rudy Hendra Pakpahan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Yeni Nel Ikhwan, dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Dean Satria, serta disaksikan secara virtual oleh perwakilan dari unit eselon I Kementerian Hukum.
Pemusnahan arsip merupakan bagian dari upaya penataan dan efisiensi ruang penyimpanan yang sejalan dengan semangat setahun bekerja, bergerak-berdampak. Kegiatan ini dilaksanakan setelah arsip-arsip tersebut habis masa retensinya, guna menjamin keamanan informasi dan mencegah penyalahgunaan data.
Dalam sambutannya, Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan menekankan pentingnya pemusnahan arsip sebagai tanggung jawab dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pemusnahan arsip ini sangat penting untuk dilaksanakan. Selain menghindari penumpukan, ini juga merupakan langkah strategis untuk menjaga kerahasiaan informasi dan mencegah potensi penyalahgunaan data,” tegasnya.
Secara simbolis, Kakanwil bersama para Kepala Divisi menandatangani berita acara pemusnahan arsip, yang kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan arsip secara total dengan cara dibakar di halaman kantor. Sebanyak 1.308 arsip fasilitatif berhasil dimusnahkan.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau menunjukkan komitmennya dalam menjalankan aturan serta menjaga akuntabilitas administrasi pemerintahan. (*J2R)