PEKANBARU, SINURBERITA.COM (SB) – Dalam rangka memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) penyuluh hukum di seluruh Indonesia, Dwi Maya Charlly, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, menjadi narasumber dalam kegiatan Penguatan Tusi Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Ditjen Pemasyarakatan yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom, Selasa (11/11). Kegiatan ini diikuti oleh penyuluh hukum dari seluruh Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan di Indonesia.
Dalam paparannya, Dwi Maya Charlly menguraikan substansi dan arah kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 36 Tahun 2025 tentang Sistem Penyuluhan Hukum. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem penyuluhan hukum nasional yang berorientasi pada peningkatan budaya hukum masyarakat dan aparatur negara secara berkelanjutan.
Baca juga: Proyek Belanja Baliho Setwan Pekanbaru Terindikasi Sarat KKN
Permenkum Nomor 36 Tahun 2025 mengatur mekanisme penyuluhan hukum yang lebih efektif, terpadu, dan sistematis dengan pendekatan komprehensif di seluruh Indonesia. Beberapa poin penting dalam peraturan ini antara lain meliputi tujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, penguatan sistem informasi penyuluhan hukum, serta pengaturan pendanaan yang bersumber dari APBN, APBD, maupun sumber sah lainnya. Dengan diberlakukannya peraturan ini, maka Permenkum Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum resmi dicabut karena dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Lebih lanjut, kegiatan ini juga menjadi ajang diskusi interaktif antara 25 penyuluh hukum ahli pertama dari berbagai wilayah Indonesia. Para peserta saling bertukar pandangan mengenai strategi pelaksanaan penyuluhan hukum yang efektif di lapangan, sekaligus membahas langkah-langkah kemitraan strategis antara penyuluh hukum dengan pemangku kepentingan seperti Organisasi Bantuan Hukum (OBH), pemerintah daerah, dan lembaga masyarakat.
Dalam sesi diskusi, Dwi Maya menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor untuk memperluas jangkauan penyuluhan hukum. Kolaborasi dengan berbagai pihak dinilai dapat memperkuat efektivitas penyuluhan hukum serta menjadi sarana untuk menyelesaikan masalah hukum masyarakat sejak dini, terutama dalam konteks peningkatan kesadaran hukum dan perluasan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga: DPP FK GEMPAR Soroti Dugaan Korupsi Belanja Baliho Setwan Pekanbaru
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan penyuluhan hukum tidak hanya diukur dari jumlah kegiatan, melainkan dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, penyuluh hukum diharapkan mampu menjadi motor penggerak dalam membangun budaya hukum yang partisipatif, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, semangat kebersamaan dan profesionalitas penyuluh hukum dari seluruh Indonesia kembali dikuatkan. Diskusi yang berjalan dinamis mencerminkan komitmen bersama untuk mewujudkan penyuluhan hukum yang berdaya guna dan berorientasi pada pelayanan publik. Sinergi antarpenyuluh hukum diharapkan menjadi pondasi kokoh dalam membangun sistem hukum nasional yang inklusif dan berkeadilan sosial. (*J2R)


















