PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Bengkalis pada Kamis, 20 November 2025. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Yeni Nel Ikhwan mewakili Kepala Kantor Wilayah di Ruang Rapat Kepala Divisi P3H. Kamis (20/11/2025).
Kegiatan ini turut diikuti oleh Plt. Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Kabupaten Bengkalis beserta jajaran melalui Zoom Meeting, serta pejabat terkait seperti Kepala BPKAD Bengkalis dan Kepala Bagian Hukum. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Riau juga hadir untuk memberikan analisis serta asistensi teknis sesuai ketentuan pembentukan regulasi.
Dua Ranperbup yang dibahas meliputi Ranperbup tentang Standar Biaya Umum serta Ranperbup tentang Manajemen Kas Daerah. Penyusunan Ranperbup Standar Biaya Umum diajukan oleh BPKAD Bengkalis sebagai kebutuhan data dukung pelaporan SIPD-RI, sedangkan Ranperbup Manajemen Kas Daerah merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: Akibat Lalai, Website Rudenim Pekanbaru Promosikan Judi Online
Dalam pembahasannya, Kantor Wilayah menyampaikan hasil analisis komprehensif terhadap kedua ranperbup. Terhadap Ranperbup Standar Biaya Umum, Kantor Wilayah menegaskan perlunya penyesuaian teknis perumusan berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019, Perpres Nomor 72 Tahun 2025, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.
Selain itu, Kemenkum Riau memberikan catatan penting agar ketentuan dalam Ranperbup tidak tumpang tindih dengan Peraturan Bupati mengenai Standar Harga Satuan yang telah berlaku di Bengkalis.
Sementara itu, terhadap Ranperbup Manajemen Kas Daerah, hasil analisis menunjukkan bahwa pengaturannya tidak dapat berdiri sebagai peraturan tersendiri. Kantor Wilayah merekomendasikan agar norma tersebut dimasukkan dalam Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Webinar Sosialisasi KUHP Baru
Jika belum diatur, maka langkah yang tepat adalah melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati yang sudah ada sehingga dapat mengakomodir pengaturan manajemen kas daerah secara utuh.
Rapat berjalan dinamis dan konstruktif, di mana seluruh peserta menyepakati tindak lanjut sesuai rekomendasi hasil harmonisasi. Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyatakan komitmennya untuk segera melakukan penyempurnaan sebelum tahapan berikutnya dilanjutkan.
Melalui proses harmonisasi ini, Kementerian Hukum Riau menegaskan dukungannya terhadap penguatan regulasi daerah sehingga setiap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legal-formal, tetapi juga relevan, implementatif, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (*J2R)


















