Perluas Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Pemkab Siak Fokus Pembentukan Posbankum

Bupati Siak Afni Z dan Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan.

SINURBERITA.COM || SIAK – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Yeni Nel Ikhwan, melaksanakan audiensi dengan Bupati Siak, Afni Z, pada Rabu (3/9/2025) bertempat dikediaman Bupati Siak.

Audiensi ini digelar sebagai langkah memperkuat sinergi antara Kemenkum Riau dan Pemerintah Kabupaten Siak, khususnya dalam bidang pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), harmonisasi produk hukum daerah, serta pelayanan hukum yang lebih dekat kepada masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Kakanwil menyampaikan bahwa percepatan pembentukan Posbankum di desa dan kelurahan menjadi fokus utama.

“Kami berharap Pemkab Siak mendukung penuh percepatan pembentukan Posbankum agar masyarakat, terutama yang kurang mampu, dapat dengan mudah mengakses layanan bantuan hukum. Ini sejalan dengan agenda nasional Asta Cita Presiden RI yang menekankan gerak cepat dan berdampak nyata dalam pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Rudy.

Selain itu, Kadiv P3H, Yeni Nel Ikhwan, menambahkan bahwa harmonisasi produk hukum daerah harus terus diperkuat agar setiap kebijakan daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami siap mendampingi Pemkab Siak dalam proses harmonisasi ranperda maupun regulasi lainnya agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kepastian dan keberpihakan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Siak, Afni Z, menyambut baik audiensi ini dan menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh langkah Kemenkum Riau.

“Kami sangat mengapresiasi perhatian Kemenkum Riau terhadap Kabupaten Siak. Kehadiran Posbankum nantinya akan sangat membantu masyarakat kami, dan kami berkomitmen untuk segera menindaklanjuti langkah-langkah percepatannya,” tegas Bupati.

Audiensi berjalan dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, mencerminkan semangat sinergi dalam memperkuat layanan hukum di Kabupaten Siak. (*J2R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *