TAPTENG, SINURBERITA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial RJS (33) atas dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Komplek Perumahan Pandan Asri, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Minggu (8/2/2026) siang.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana, S.H., membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/II/2026/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH, tertanggal 08 Februari 2026.
Peristiwa bermula pada Minggu sekitar pukul 12.30 WIB. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, terduga pelaku terlihat sedang mengambil satu unit dinamo dari samping gudang milik korban, Agusman Zebua (26). Selain itu, saksi juga melihat terduga pelaku membawa tas ransel berisi potongan jemuran aluminium yang diduga diambil dari rumah korban lainnya, Larry Pakpahan.
Saat ditegur oleh saksi, terduga pelaku sempat berdalih sebelum akhirnya melarikan diri ke arah belakang pemukiman warga. Korban yang mendapatkan informasi tersebut segera melakukan pencarian bersama warga sekitar dan berhasil menemukan RJS yang tengah bersembunyi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit dinamo, Potongan jemuran aluminium berbagai ukuran, 1 buah tas ransel hitam, 1 bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu.
Akibat kejadian ini, total kerugian materiil yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana menyatakan bahwa status RJS telah ditingkatkan menjadi tersangka setelah melalui proses gelar perkara dan pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar IPTU Dian.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan di lingkungan masing-masing guna menjaga kondusivitas Kamtibmas di wilayah Tapanuli Tengah.(*Ast)



















