SINURBERITA.COM || TAPTENG – Polres Tapanuli Tengah telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang berlokasi di Kelurahan Pondok batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng.
Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Taufik Siregar, Rabu (10/9/2025), menjelaskan perkembangan kasus tersebut bahwasanya tersangka dalam perkara ini berinisial SS, dan pasal yang dipersangkakan pasal 55 dari UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 dari Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dijelaskannya, “Pihak Polres Tapteng telah melakukan tindakan yakni menerbitkan administrasi penyidikan, melakukan pengukuran jumlah BBM jenis Solar bersama Disperindag Kota Sibolga, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan saksi ahli dari Pertamina di Medan dan BPH Migas di Jakarta, melakukan penyitaan terhadap BB, gelar perkara penetapan tersangka berinisial SS, mengirim SPDP ke JPU,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Wabup Tapteng) Mahmud Efendi Lubis melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada salah satu Gudang Penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) Jenis Solar Bersubsidi yang berlokasi di Kelurahan Pondok batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng, Jumat (4/7/2025). Terlihat dalam postingan video yang beredar viral di medsos.
Dalam postingan yang beredar viral tersebut, tampak caption, bahwa Wakil Bupati Tapteng Mahmud Efendi Lubis yang bertuliskan Jumat 4 Juli 2025, Saya menerima laporan dari masyarakat, bahwasanya ada penimbunan BBM subsidi ilegal jenis solar di Kelurahan Pondok Batu.
Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, BBM ini ditimbun di dalam Kapal Tanker Besar. Kemudian disalurkan melalui pipa/selang ke darat.
Menurut pengakuan penanggung jawab perusahaan, kegiatan ini sudah berjalan 3 tahun lamanya. Apabila kita kalkulasikan, kerugian negara bisa mencapai puluhan bahkan ratusan milyar.
Permasalahan ini akan segera kita tindak lanjuti
karena saya bersama Pak Bupati tidak ingin ada kegiatan ilegal di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Wakil Bupati Tapteng Mahmud Efendi Lubis saat dikonfirmasi Wartawan, Sabtu (5/7/2025) membenarkan telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) yang berlokasi di Kelurahan Pondok batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng, Jumat (4/7/2025).
“Ya, kegiatan sidak. Langsung aja konfirmasi ke Polres,” ucap Wakil Bupati Tapteng. (*Ast)