PONTIANAK (SB) – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan AS alias Adol (28), seorang pria residivis yang melakukan pencurian catalis knalpot mobil yang beraksi disejumlah tempat di Kota Pontianak dan sekitarnya.
AS diamankan di sebuah rumah di Jalan Prasetya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 17.45 WIB
Dalam kegiatan press rilis, yang dilaksanakan pada hari Selasa (16/9/25), Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dari korban dan rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial.
“Kejadian yang terungkap adalah di Papa Loundry yang beralamat di Jalan K. H. A. Dahlan, pada hari Kamis (21/8/25) dan korban berinisial A yang kehilangan spare part mobilnya yaitu bagian exhaust muffler, ” ungkap Agus.
“Dari hasil penyelidikan, benar pelaku adalah residivis kasus serupa. Saat kami tangkap, ia mengakui telah melakukan aksi pencurian catalis knalpot di sejumlah lokasi di Kota Pontianak, sedikitnya 14 lokasi berbeda di Pontianak, di antaranya Jalan Imam Bonjol, Jalan Purnama, Jalan Tabrani Ahmad, Jalan Sungai Raya Dalam, dan sejumlah kawasan parkir ruko hingga laundry. Dalam beberapa aksinya, pelaku melibatkan seorang perempuan berinisial NV, ” terang Agus.
Menurut keterangan pelaku, katalis knalpot mobil yang berhasil dicuri tersebut dijual kepada seseoran yang dikenalnya melalui akun facebook dan dihargai antara 2,5 hingga 3 juta rupiah satu unitnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa beberapa unit knalpot yang sudah dibelah, seperangkat alat bongkar, dan sepeda motor Suzuki Satria FU yang digunakan sebagai sarana kejahatan sudah diamankan di Polresta Pontianak.
“Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah lain, termasuk seorang bernama Noval yang diduga membeli catalis curian tersebut,”pungkas Agus. (*Jaiyadi)