PONTIANAK, SINURBERITA.COM – Proyek turap beton di Jalan Pemda Gang M.Yasin, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur diduga dikerjakan asal jadi dan tidak seusai spesifikasi teknis. Hal ini menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat.
Proyek ini berdasarkan kontrak nomor: 600.2.10.2/PPK/SPK/Saluran/Gg.M.Yasin/DPRKP.B/ABPD/2025 Tanggal kontrak 02 Oktober 2025 dengan nilai Rp. 197.961.00,- (Seratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah) bersumber dari APBD Kota Pontintianak.
Pantauan tim media di lokasi, pembagunan turap ukuran mini file lebar dan tebal di duga tidak sesuai, dan para pekerja tidak menggunakan Keselamatan Kerja (K3) yang menjadi kewajiban hukum dalam setiap pekerjaan kontruksi.
Baca juga: Sugeng Prananto: Hakka Kalbar Sangat Berkembang dan Kompak
Menurut warga setempat yang engan menyebutkan namanya mengatakan, “Pemasangan turap beton diduga dikerjakan asal jadi,” jelasnya.
Ditambahkannya, “Beberapan papan turap mengalami keretakan dan pecah dibagian bawah yang mengidikasikan potensi cacat mutu dan pelangaran terhadap spesifikasi teknis kontruksi. Masyarakat juga mengeluhkan penyetakan dan penumpukan mini file di pinggir jalan tanpa ada rambu-rambu,” jelasnya.
Ia berharap pihak terkait harus melakukan pengawasan. “Dinas DPRKP harus tanggap. Bila perlu ada di lokasi saat dilakukan pekerjaan,” pintanya.
Baca juga: Pemkot Pontianak Antisipasi Harga dan Stok Pangan Jelang Nataru
Dugaan ini memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan proyek di daerah. Dinas terkait seharusnya segera menurunkan tim pengawas, melakukan pemeriksaan teknis terhadap struktur turap.
Proyek turap di Gang M.yasin Pontianak Timur ini mencerminkan lemahnya disiplin pelaksana pekerjaan dilapangan yang berpotensi menabrak sejumlah regulasi hukum yang berlaku.
Saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA), pihak pelaksana tidak merespon. Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pelaksana maupun dinas terkait. (*Jy/red)


















