JAKARTA, SINURBERITA.COM – Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Andri Yunus (AY) dilimpahkan ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta.
“Pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 April 2026.
Dalam pelimpahan berkas, terdapat empat orang oknum prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka tersebut masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Pihak Otmil selanjutnya akan memeriksa kelengkapan berkas, baik dari syarat formil maupun materiil.
Kapuspen menegaskan bahwa jika seluruh berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh pihak Otmil, maka kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk memasuki proses persidangan.
“Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI,” tegas Aulia.
Langkah ini diambil guna memastikan arwah institusi TNI tetap terjaga dengan memberikan sanksi tegas bagi oknum yang terbukti melanggar hukum. TNI memastikan proses hukum berjalan transparan demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat. (*red)
Sumber: Kapuspen TNI.




















1 Komentar