SINURBERITA.COM || JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah melaporkan capaian terbaru upaya penguasaan kembali kawasan hutan negara yang dikuasai dan dimanfaatkan secara illegal pada Kamis, (28/8/2025).
Hingga kini, total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 3.314.022,75 hektare. Dari jumlah tersebut, seluas 915.206,46 hektare telah diserahkan kepada kementerian terkait. Rinciannya, 833.413,46 hektare dialokasikan untuk PT Agrinas, sementara 81.793,00 hektare dikembalikan fungsinya sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo.
Adapun sisanya, yakni 2.398.816,29 hektare, masih dalam proses administrasi dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada kementerian terkait.
Tidak hanya menyasar perkebunan sawit ilegal, Satgas PKH kini juga menargetkan penertiban usaha pertambangan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Berdasarkan data awal, luas kawasan hutan yang akan dikuasai kembali dari aktivitas tambang ilegal ini mencapai 4.265.376,32 hektare.
Hasil penguasaan kembali tersebut rencananya akan diserahkan sementara melalui Kementerian BUMN kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) untuk dikelola, sehingga dapat memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat.
Febrie menegaskan, pendekatan Satgas PKH tidak hanya berorientasi pada penindakan pidana, tetapi mengedepankan pengembalian kawasan hutan kepada negara. Para pelaku diwajibkan mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah.
Namun, bagi pihak yang tidak kooperatif atau mencoba menghambat kebijakan ini, penindakan hukum pidana akan ditempuh berdasarkan ketentuan hukum administrasi, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Kami berharap langkah penertiban kawasan hutan ini dapat diterima secara positif oleh para pelaku usaha. Jika berhasil, kebijakan ini akan memperkuat posisi negara dalam mengelola sumber daya alam untuk kepentingan rakyat. Tetapi jika gagal, konsekuensinya adalah penindakan hukum yang lebih tegas,” ujar Febrie.
Penyampaian laporan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Wakil Ketua Pelaksana II Satgas PKH Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI M. Ali Ridho, serta pejabat dari Kejaksaan, TNI, Polri, BPKP, BIG, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kehutanan, dan lembaga terkait lainnya. (*J2R)