SINURBERITA

Menyuarakan Kepentingan Rakyat

DAERAH EKONOMI BISNIS

Imron Rosyadi : UMK Riau Sudah Disahkan, Perusahaan Wajib Jalankan Aturan

Imron Rosyadi, Kadisnakertrans Provinsi Riau

PEKANBARU, SINURBERITA.COM

Gubernur Provinsi Riau (Gubri) Edi Natar Nasution telah resmi mengesahkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se Provinsi Riau. Surat Keputusan tentang UMK tersebut diteken dan disahkan tertanggal 30 November 2023.

Imron Rosyadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau dalam keterangannya menjelaskan, dengan disahkannya UMK untuk 12 kabupaten/kota se-Provinsi Riau, maka sudah bisa dijalankan oleh masing-masing kabupaten kota mulai Januari 2024 mendatang. 

“Sudah ditandatangani Pak Gubernur. Dengan sudah disahkannya UMK tersebut maka awal tahun depan sudah bisa dijalankan di masing-masing kabupaten kota,” ujar Imron, Jum’at (01/12/2023).

Baca juga : UU Pemilu : Kepala Desa Tak Netral Terancam Pidana 1 Tahun Penjara

Kadisnakertrans mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Riau agar menjadikan UMK yang sudah disepakati bersama tersebut sebagai acuan dan pedoman dalam membayarkan upah kepada karyawannya.

“Perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh dibawah upah minimun,” kata Imron.

Imron dengan tegas mengatakan, bagi perusahaan yang membayarkan upah dibawah upah minimun, bisa dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya jelas, pidana, diundang-undang dibunyikan seperti itu, apabila perusahaan membayarkan upah dibawah upah minimun bisa dikenakan sanksi pidana,” tegas Imron.

Baca juga : Kisah Sarman, Penambang Kecil yang Selalu Terzolimi

Imron menambahkan, dalam undang-undang nomor 13 pasal 90 ayat 1 disebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah dibawah upah minimun ini masuk dalam kategori pidana kejahatan.

“Berat itu sanksi nya, jadi perusahaan jangan main-main,” tutur Imron. 

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau nomor kpts.7681/XI/2023 tercantum besaran UMP dari 12 kabupaten kota di Riau. Berikut ini jumlah besarannya :

1. Kota Pekanbaru sebesar Rp. 3.451.584,95.

2. Kota Dumai Rp. 3.867.295,41.

3. Kabupaten Rokan Hulu Rp. 3.360.920,76.

4. Kabupaten Indragiri Hulu Rp. 3.477.188,91.

5. Kabupaten Kampar Rp. 3.412.764,06.

6. Kabupaten Bengkalis Rp. 3.693.540,24

7. Kabupaten Siak Rp. 3.465.930,75.

8. Kabupaten Pelalawan sebesar Rp. 3.395.359,03

9. Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp. 3.467.414,80.

10. Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp. 3.332.223,92. (*red)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *