SINURBERITA

Menyuarakan Kepentingan Rakyat

HUKUM NUSANTARA

Kajati Riau Berikan Kuliah Umum di Fakultas Hukum Unilak

KOTA PEKANBARU, SINURBERITA.COM

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Riau Akmal Abbas, SH., MH. berikan Kuliah Umum kepada para mahasiswa/mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) dengan tema “Penegakan Hukum Humanis & Berintegritas” yang digelar di kampus Unilak Pekanbaru. (02/12/2023).

Kuliah umum kali ini dihadiri oleh Rektor Unilak Prof. Dr. Junaidi, S.S., M.Hum, Dekan FH Dr. Fahmi, SH., MH beserta seluruh PJU di lingkungan Rektorat maupun Dekanat Fakultas Hukum.

Baca juga : UU Pemilu : Kepala Desa Tak Netral Terancam Pidana 1 Tahun Penjara

Dalam materinya, Kajati Riau Akmal Abbas memaparkan bahwa, “Proses penegakan hukum harus mengabsorbsi seluruh nilai-nilai pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang mencerminkan entitas dan karakteristik bangsa Indonesia. Berbicara hukum tidak hanya apa yang termuat dan kaku didalam peraturan perundangan yang ada saat ini (ius constitutum) namun hukum sejatinya juga dituntut untuk mampu merespon kebutuhan akan keadilan atas ketidakmampuannya secara holistik dan integral dengan cita-cita bangsa dalam memberikan keadilan”, ujarnya.

Baca juga : Kisah Sarman, Penambang Kecil yang Selalu Terzolimi

Ditambahkan Kajati, “Ruang dan akses keadilan harus dibuka seluas-luasnya terlepas dari berbagai anasir sekat sosial. Dalam merespon kebutuhan akan keadilan atas kekakuan hukum yang berparadigma atas kepastian hukum & represif kini secara progresif Kejaksaan memberikan dan menghadirkan ruang nyata bagi para yustisiabelen. Hal ini secara nyata diterapkan malalui Perja No.15 Tahun 2020 beserta peraturan teknis terbaru lainya yang berorientasi keadilan restoratif. Dengan menggeser paradigma tersebut menjadi hukum yang lebih berorientasi kepada nilai humanis dan restoratif, penegakan hukum lebih dirasakan sebagai oase atas tandusnya keadilan yang dirasakan masyarakat”, jelasnya.

Dijelaskan Kajati, “Secara substansial, melalui pendekatan keadilan restoratif sisi humanisme hukum terasa lebih manusiawi dalam memberikan pencegahan, pembalasan hingga perbaikan terhadap setiap perilaku yang dilarang/tindak pidana oleh Undang-undang. Disisi lain dalam efektifitas penegakan hukum, nilai profesionalitas dan integritas juga memiliki andil dan posisi strategis dalam menggapai tujuan penegakan hukum. Dan terakhir melalui fungsinya sebagai ‘social engineering’ dapat mengantarkan sebuah peradaban dalam membentuk karakter budaya masyarakat taat hukum”, tegasnya. (*red)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *