![](https://sinurberita.com/wp-content/uploads/2023/12/FB_IMG_1701787859018-1024x683.jpg)
MEDAN, SINURBERITA.COM
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah melimpahkan ribuan berkas perkara tindak pidana narkoba kepada jaksa penuntut umum (JPU) sebagai langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Baca juga : Kisah Sarman, Penambang Kecil yang Selalu Terzolimi
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya mengatakan, “1.472 perkara narkoba dan 1.681 tersangka selama perburuan narkoba yang dilakukan Polda Sumut telah P21 atau sudah dinyatakan lengkap berkas perkaranya,” ujarnya. Selasa (5/12).
Ditambahkan Hadi, Polda Sumut juga memusnahkan barang bukti yakni sabu seberat 269,76 kg, ganja 361,09 kg, pohon ganja 380.063 batang, dan ekstasi 6.243,75 butir.
![](https://sinurberita.com/wp-content/uploads/2023/12/FB_IMG_1701787877075-1024x580.jpg)
“Selain memusnahkan barang bukti narkoba, Polda Sumut juga melalukan rehabilitasi terhadap para pecandu narkoba sebanyak 223 orang,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Polda Sumut dan jajaran mengungkap 1.558 kasus tindak pidana peredaran narkoba dalam kurun waktu tiga bulan sejak 12 September hingga 30 November 2023 di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
![](https://sinurberita.com/wp-content/uploads/2023/12/FB_IMG_1701787870326-1024x569.jpg)
“Kami (polisi-red) akan terus bekerja melakukan perburuan terhadap pelaku dan Jaringan Narkoba. Dan kita sepakat bahwa Narkoba musuh bersama,” pungkasnya. (*Ery/red)
![](https://sinurberita.com/wp-content/uploads/2023/12/FB_IMG_1701787888505-1024x580.jpg)
- Wujudkan Kepedulian, Dandim Gianyar Serahkan Tali Asih Kepada Anak Stunting di Serongga
- Kesan Pertama TMMD ke 121, Prajurit Kodim 1610/Klungkung Disambut Antusias Warga
- Masyarakat Nanga Boyan Meminta Pemda Kapuas Hulu Agar Jalan di Desa Diaspal
- Kapolda Sumsel: Satgas Penanganan Illegal Drilling dan Refinery Libatkan 50 Satuan Kerja
- Brigjen Kristomei Sianturi: Penerangan TNI AD di Garis Depan Era Digital
4 COMMENTS