KOTA PEKANBARU, SINURBERITA.COM
Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengajukan permohonan remisi bagi 10.033 narapidana dewasa dan 57 anak yang saat ini menjalani masa pidana pada Lapas, Rutan dan LPKA di Provinsi Riau.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, pada Rabu (14/8/2024) menyampaikan bahwa usulan remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku para narapidana yang telah menunjukkan sikap baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Budi Argap Situngkir.
Baca juga : Kakanwil Masjuno Hadiri Kegiatan Bulan Membangun SDM Berkualitas di Lapas Karawang
Dari 10.033 orang narapidana dewasa yang diusulkan menerima Remisi Umum, 9.913 orang tetap menjalani masa hukuman setelah mendapatkan remisi yang jumlah bervariasi tergantung pada masa hukuman yang telah dijalani yang biasa disebut dengan RU-I. Sedangkan 120 orang narapidana dewasa langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman melalui remisi (RU-II).
Proses pengajuan remisi ini, lanjut Budi Argap, dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik pungutan liar. Seluruh data dan proses pengajuan dikelola melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis. “Kami pastikan tidak ada pungutan biaya dalam proses ini,” tegasnya.
Meskipun demikian, Budi Argap mengingatkan bahwa usulan remisi ini masih bersifat sementara dan keputusan final terkait pemberian remisi akan turun pada tanggal 17 Agustus mendatang.
Baca juga : Pengadaan Sumur Bor Dinas Perkim Kota Pekanbaru Diduga Fiktif
Kepada seluruh warga binaan yang ada di Provinsi Riau, Budi Argap berpesan agar mereka terus berkelakuan baik dan memanfaatkan waktu yang ada untuk memperbaiki diri. “Manfaatkan program pembinaan yang telah disediakan dengan sebaik-baiknya,” pesannya.
Per 14 Agustus 2024, total warga binaan pada 16 Lapas/Rutan/LPKA yang berada di wilayah Kemenkumham Riau sebanyak 15.037 orang, yang terdiri dari 12.122 narapidana dan 2.915 tahanan. Namun, kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan di Riau hanya mampu menampung 4.555 orang, ini berarti kelebihan hunian sebanyak 330 persen dari kapasitas yang seharusnya. (*J2R)
- DPAD Kota Tengerang Sasar Dunia Pendidikan dalam Program ‘DURIAN’
- Kampanye di Lubuk Kelik, Pasangan MAPAN Prioritaskan Pendidikan dan Infrastruktur
- Tahapan SKB CPNS 2024 Dimulai, Kakanwil Kemenkumham Riau Pantau Langsung Hari Pertama
- Taruna Akademi Militer Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
- Ditlantas Polda Riau Himbau Pengendara Sukseskan Pilkada Serentak 2024
1 thought on “Ribuan Narapidana di Riau Diusulkan Dapat Remisi HUT RI ke-79”