KOTA CIMAHI, SINURBERITA.COM
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung pada Rabu (2/10/2024). Ia mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani hukuman terkait kasus suap eks penyidik KPK Stepamus Robin Pattuju dan kasus suap perizinan perluasan Rumah Sakit Kasih Bunda Kota Cimahi. Usai bebas, Ajay langsung mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas dua kasus yang menjeratnya tersebut.
“Kita akan melakukan upaya hukum yang diperbolehkan atau bisa kita lakukan, saya jadi tambah banyak tahu tentang proses-proses ini. Selama didalam Lapas kami ketemu orang-orang hebat, ada misalnya OC Kaligis. Patrialis Akbar, dan saya sering bercerita. Proses hukum itu kan ada PN (Pengadilan Negeri), PT (Pengadilan Tinggi). Kasasi, PK (Peninjauan Kembali). Upaya hukum luas biasanya adalah PK, saya sedang melakukan itu”, ujar Ajay disela-sela acara Jumpa Pers bersama PWKC Kota Cimahi di kediaman Jalan Karya Bakti 5, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Rabu (16/10/2024).
Divonis Melanggar Kode Etik, Advokat Mirwansyah Diberhentikan Secara Tetap
Lebih lanjut kata Ajay, “Pengajuan PK ini dilakukan untuk memulihkan nama baiknya. Banyak yang bertanya termasuk anak saya, kenapa mengajukan PK? Kan hukumannya sudah dilalui dan saya jawab bahwa dalam hidup ini apa sih yang kita cari kan salah satunya nama baik karena bagi saya nama baik itu penting ya, saya pertahankan itu bertahun-tahun. Ajay juga mengaku banyak masyarakat Kota Cimahi yang masih mengenalnya. Alhamdulillah kemarin saya coba begitu saya bebas, makan disebuah tempat umum ternyata banyak yang nyamperin. Alhamdulillah tidak dibenci orang karena saya tidak pernah khawatir dengan itu karena saya tahu apa yang saya akan lakukan”, katanya.
Usai bebas banyak yang akan saya lakukan termasuk mendukung anaknya Bilal Insan Muhamnmad Priatna yang maju pada kontestasi Pilkada 2024 di Kota Cimahi. Seperti diketahui Bilal menjadi salah satu calon calon Wali Kota Cimahi yang berpasangan dengan A. Mulyana. Ketika anak bercerita bakal maju di Cimahi saya dukung. Karena menurut saya Cimahi itu memerlukan figur muda yang energik. Saya tahu anaknya, makanya saya ijinkan.
Setelah dinyatakan bebas bersyarat, Ajay masih diwajibkan lapor sampai tahun 2026 mendatang. Sebelum dinyatakan bebas bersyarat, Ajay terlebih dahulu menjalani remisi dan asimilasi. Wajib lapor sampai 2026 tapi saya nggak tahu per berapa bulan harus lapornya, kalau nggak salah antara sampai 3 bulan sekali nanti katanya akan dihubungi, ucap Ajay.
Setelah bebas, lanjut Ajay kembali menjalani sidang dan dinyatakan bersalah melakukan suap dan gratifikasi terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp.507 juta dengan putusan 4 tahun penjara. Pada putusan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung hukuman Ajay diperberat menjadi 5 tahun, namun di tingkat kasasi hukumannya kembali dikurangi menjadi 4 tahun penjara.
Menurut Ajay, pengajuan PK dilakukan sesuai hak warga negara. “Saya sudah menjalani hukuman, namun ingin melakukan upaya hukum yang diperbolehkan atau bisa dilakukan. Dalam hidup ini apa yang dicari?. Salah satunya nama baik. Bagi saya penting. Saya pertahankan puluhan dan rusak tercoreng akibat kasus hukum”, ucapnya.
Baca juga: Diduga Akibat Lalai, Website Rudenim Pekanbaru Promosikan Judi Online
Menurut Ajay pada kasus pertama dirinya bersikukuh tidak menerima suap perizinan pembangunan RS Kasih Bunda, Bangunan RS sudah terbit Juni 2018. Sedangkan saya ditangkap karena tuduhan suap perizinan pada November 2020, jedah waktu sangat lama jadinya tidak masuk akal. Setelah itu, uang yang disita disebut sebagai barang bukti dikembalikan bahkan beserta uang bunganya karena di persidangan juga pasal suap dan gratifikasi tidak terbukti.
“Bagi saya ini salah satu novum yang bisa diajukan untuk PK. Sedangkan pada kasus kedua lanjut dia, kasus tersebut terkesan dipaksakan dan tidak lazim. Dalam kasus itu, saya justru korban. Bagaimana Robin selaku penyidik KPK menakut-nakuti terkaait potensi korupsi dana bantuan sosial dan menargetkan sejumlah uang yang harus dipenuhi. Pihak berwenang tidak daapat membedakan perbuatan penyuapan atau pemerasan. Bahkan proses penangkapan sangat berlebihan, dimana baru keluar pintu lapas langsung disambut tim KPK berikut senjata lengkap”, tuturnya.
Ajay dinyatakan wajib lapor sampai tahun 2026 mendatang. Sebelum dinyatakan bebas bersyarat, Ajay terlebih dahulu menjalani remisi dan asimilasi. Iya wajib lapor sampai tahun 2026 mendatang. Saya belum tahu nanti katanya akan dihubungi. Sebelumnya saya jalani asimilasi dan akhirnya dinyatakan bebas bersyarat. Setelah menjalani sidang maraton yang sangat alot dan melelahkan akhirnya saya kembali ke rumah, pungkasnya. (*Fajar R)
- HUT Ke-68 PIA Ardhya Garini, Danlanud Pattimura Kunjungi Panti Sosial Tresna Werdha Ina-Kaka
- Masjid Pintu Seribu, Situs Wisata Religi Penting di Kota Tangerang
- Kantor Imigrasi Siak Sosialisasikan Pencegahan TPPO ke Kalangan Pelajar
- Ibunda Ronald Tannur Dipindahkan Ke Kejagung Menggunakan Maskapai Citilink
- Danrem 031/Wira Bima Berikan Surprise kepada Dansat Brimob Polda Riau