Abaikan Imbauan PT Timah, Tambang Ilegal Milik Akian Telan Korban Jiwa

Foto doc SMSI Bangka/Heri Uzwan.

BANGKA, SINURBERITA.COM – ​Kecelakaan kerja di lokasi pertambangan kembali terjadi dilaporkan terjadi di lokasi bekas tambang Pondi, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka pada Senin sore (02/02/2026). Peristiwa nahas tersebut terjadi di wilayah Objek Vital yang merupakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, namun dioperasikan secara ilegal.

​Berdasarkan keterangan saksi mata di lapangan, peristiwa bermula saat aktivitas penambangan Inkonvensional (TI) jenis dompeng sedang berlangsung dengan mengoperasikan sebanyak 5 unit mesin. Saksi atas nama Mani (50) melihat adanya pergerakan tanah longsor di area camoi (lubang tambang).

Baca juga: Dua Proyek Universitas Bangka Belitung Disinyalir Tidak Sesuai Target

​Saksi sempat memberikan peringatan dengan berteriak “Longsor”, namun kerasnya suara mesin dompeng yang beroperasi membuat rekan-rekan korban di dasar lubang tidak mendengar peringatan tersebut. Akibatnya, material tanah seketika menimbun para pekerja yang berada di dalam lubang Camoi.

​Hingga laporan ini diturunkan, tercatat total 11 orang terdampak dalam insiden tersebut dengan rincian sebagai berikut:
​1. Korban Meninggal Dunia (Telah Dievakuasi):
• ​Abat (43)
• ​Samson (40)
• ​Sanam (40)
​2. Korban Masih Dalam Pencarian:
• ​Soleh (32) asal Lebak, Banten.
• ​Aben (40) asal Pandeglang, Banten.
• ​Alek (40) asal Banten.
• ​Abdul Manap (50) asal Banten.
​3. Korban Selamat:
• ​Mani (50), Ecesan Sanatu (35), Asep (50), dan Kinan (38). Seluruh korban selamat diketahui berasal dari Provinsi Banten.

Baca juga: Dugaan Korupsi KONI Bangka, Jaksa Sasar Dana Hibah PS Bangka Setara

​Tim gabungan skala besar telah dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pencarian. Personel yang terlibat terdiri dari DIV PAM PT Timah, Basarnas Babel, BPBD Bangka, Laskar Sekaban, serta jajaran Polres Bangka yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Bangka, Kompol Yosyua Surya Atmaja S.IK M.H. ​Korban yang berhasil dievakuasi langsung dilarikan ke RSUD Depati Bahrin Sungailiat untuk tindakan medis lebih lanjut.

​Diketahui bahwa lokasi tambang yang dikelola oleh Akian (Pengurus Hendri dan Adi) ini tidak memiliki Surat Perintah Kerja (SPK). Pihak Wastam PT Timah menyatakan telah memberikan imbauan sebanyak dua kali pada Januari lalu agar aktivitas tersebut dihentikan, namun tidak diindahkan.

​Di lokasi kejadian, ditemukan 2 unit alat berat jenis Excavator (PC 75 dan PC 200) yang saat ini masih dalam proses penyelidikan terkait kepemilikannya. Pihak kepolisian dari Sat Reskrim Polres Bangka terus melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran prosedur penambangan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. (*red/Tim SMSI Bangka)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar