KOTA SIBOLGA (SB) – Abunisa, seorang aktivis Kota Sibolga – Tapanuli Tengah yang juga pengusaha muda sangat menyayangkan atas maraknya praktik penimbunan BBM Ilegal di berbagai wilayah Kota Sibolga, Tapteng, hingga Tapsel.
Ia menyampaikan pada media ini bahwa, diduga kuat lokasi penimbunan BMM bersubsidi ditemukan disalah satu desa yang ada di Kecamatan Paluta. Dicurigai bahwa, operasi bongkar muat BBM di gudang tersebut tidak memiliki izin operasional resmi dari PT. Pertamina Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi, puluhan jeregen berisi BBM Ilegal yang langsung diantar oleh mobil tangki Pertamina dari Kota Sibolga ke lokasi yang diduga Ilegal tersebut. “Ya, mobil tangki BBM milik Elnusa Petrofin mengangkut BBM Jenis Solar, dilansir dari mobil, langsung mengisi seluruh jeregen yang telah tersedia dilokasi gudang para mafia beraksi,” jelasnya.
Baca juga: Gawat, 8.549 Dapur MBG Beroperasi Tanpa Sertifikat Higienis
Menurut Abunisa, pihak PT. Pertamina dan Elnusa Petrofin gagal dalam melakukan pengawasan atas kinerja para supir yang mobilnya suka ‘kencing’ ditengah jalan alias memperkaya diri sendiri demi meraih keuntungan melimpah. “Kami menduga pihak PT. Pertamina tidak bekerja dengan serius untuk rakyat kecil, tapi hanya demi kepentingan kelompok dan atau pro mafia pelaku penimbunan BBM Ilegal di wilayah hukum Polda Sumut,” tegasnya.
Atas peristiwa ini, Abunisa mendesak Kapolda Sumatera Utara turun tangan untuk segera bertindak tegas dan mencabut Izin Operasional PT. Pertamina yang diduga menyalahgunakan wewenang dengan memberikan BBM Subsidi hak masyarakat ke mafia pelaku usaha haram tersebut.
Ditempat terpisah, Martinus Zebua, Sekretaris Koordinator Propinsi Aceh dari Lembaga Konsultansi Bantuan Hukum Sumatera (LKBH Sumatera) mendorong upaya pihak kepolisian untuk mengungkap pelaku penimbunan BBM Ilegal di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.
Baca juga: SMAN 3 Sibolga Dihiasi Papan Bunga “Pecat Oknum Guru Penista Agama”
Dia menjelaskan pada media ini, bahwa temuan hasil investigasi Media Poldasu dan sejalan dengan kasus perbuatan pengancaman dengan kekerasan terhadap Jurnalis yang bertugas di Paluta beberapa pekan lalu.
“Ya, St (Jurnalis) telah melaporkan peristiwa tersebut di Polsek Padang Bolak dalam laporannya menjelaskan ada tempat transaksi BBM dari truk tangki Pertamina dipindahkan ke jerigen untuk dijual kembali yang diduga tidak mimiliki izin secara resmi alias Ilegal,” jelasnya.
Akan hal tersebut, Abunisa dan Martinus akan segera membawa berkas dokumen yang dimiliki atas peristiwa bisnis penimbunan BBM Ilegal itu ke Mapolda Sumut. “Kami juga akan menyerahkan segala bentuk bukti video dan foto kepada pihak PT. Elnusa Petrofin yang berkantor di Jalan Badar Kota Sibolga,” tegasnya.
Kolaborasi antara Abunisa dan Martin juga menghargai proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan pengeroyokan Jurnalis di wilayah Paluta. “Menurut informasi yang dihimpun telah berdamai atau RJ di Polsek Padang Bolak. Namun kita masih belum mengetahui secara pasti,” ujarnya. (*Ast)
2 Komentar