JAKARTA || Aktivis lingkungan berinisial ER menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pemeriksaan ini terkait dugaan keterlibatan dalam upaya merintangi penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
ER diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sejak awal pekan ini. Ia disebut memiliki kaitan erat dengan tiga tersangka yang telah lebih dulu ditahan, yakni pengacara Marcella Santoso, pegiat media Junaedi Saibih, serta Direktur Pemberitaan Jakarta TV, Tian Bahtiar.
Keterlibatan ER diduga berkaitan dengan perannya sebagai pembicara dalam sejumlah seminar yang diselenggarakan oleh Jakarta TV dan didanai Marcella Santoso. Seminar-seminar tersebut memuat kritik tajam terhadap penyidikan kasus korupsi timah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Penyidik menduga, rangkaian seminar itu bukan sekadar forum ilmiah, melainkan sarana untuk menggiring opini publik agar melemahkan proses penyidikan. Salah satu seminar yang menjadi sorotan berlangsung di kampus Pertiba, Pangkalpinang, Bangka Belitung, pada 21 Desember 2024 lalu.
Tak hanya aktif di ruang akademik, ER juga kerap terlibat dalam demonstrasi jalanan maupun aksi protes di gedung-gedung legislatif daerah. Aksi-aksi tersebut secara garis besar mempersoalkan proses hukum yang tengah berjalan terhadap perkara timah yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, menyatakan bahwa siapa pun yang memiliki keterkaitan dengan tersangka Marcella Santoso akan dipanggil untuk dimintai keterangan. “Termasuk jika ada komunikasi melalui aplikasi pesan instan, serta dugaan aliran dana, semuanya akan ditelusuri,” ujar Harli, Senin lalu.
Menurut Harli, sejumlah nama pembicara dalam seminar di Pertiba telah dikantongi penyidik. “Dosen-dosen dan pihak lain yang terlibat dalam acara itu akan kami panggil satu per satu. Semua dokumentasi video sudah ada di tangan kami,” ujarnya.
Kasus ini diusut menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur pidana bagi siapa saja yang secara langsung maupun tidak langsung menghalangi proses hukum dalam perkara korupsi.
Ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal itu cukup berat. Tersangka dapat dijerat pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal dua belas tahun, serta denda antara Rp150 juta hingga Rp600 juta. Kejaksaan menyatakan akan menindak tegas siapa pun yang mencoba mengintervensi jalannya penegakan hukum.
Pemeriksaan terhadap ER menandai meluasnya lingkaran penyidikan kasus korupsi timah yang hingga kini terus dikembangkan. Kejaksaan Agung memastikan akan mengusut hingga tuntas, termasuk terhadap aktor-aktor yang berupaya menggagalkan proses hukum yang sedang berjalan. (*red)