Babak Baru Kasus Erika, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan DJ Panda

DJ Panda dan Erika Carlina.

JAKARTA (SB) – Polisi mengungkap laporan Aktris Erika Carlina ke Polda Metro Jaya terhadap DJ Panda kini telah memasuki tahap penyidikan. Peningkatan status hukum dilakukan usai ditemukan adanya unsur pidana.

Kabarnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda pada pekan depan. Ia bakal diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pengancaman terhadap aktris Erika Carlina.

Baca juga: Divonis Melanggar Kode Etik, Advokat Mirwansyah Diberhentikan Secara Tetap

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Ranakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah mengatakan, kasus ini naik sidik setelah pihaknya menemukan unsur pidana dalam gelar perkara yang dilakukan pekan lalu. “Sudah (naik) penyidikan. Minggu depan (DJ Panda) kami periksa sebagai saksi,” ujarnya kepada wartawan. Selasa (7/10/25).

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan laporan yang dilayangkan Erika Carlina, peristiwa ini bermula saat Erika mendapat informasi dari saksi B bahwa ada pesan ancaman yang dikirim DJ Panda. Lalu, upaya hukum ini ia ambil meskipun menuai cibiran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, “Terlapor (DJ Panda) mengirimkan pesan melalui WhatsApp grup menggunakan nomor 0821-XXXX-XXXX yang isinya mengancam akan menghancurkan karier korban,” ungkapnya kepada jurnalis, Jumat (25/7/2025).

Baca juga: DPP FK GEMPAR Soroti Dugaan Korupsi Belanja Baliho Setwan Pekanbaru

“Terlapor juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya. Kemudian terlapor Juga mengatakan bahwa Korban seorang psikopat,” kata dia.

Tak hanya itu, DJ Panda disebut mengirimkan data pribadi Erika di sebuah rumah sakit ke dalam grup WhatsApp tersebut. Termasuk, foto USG milik Erika.

Untuk diketahui bersama, DJ Panda dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat 2 UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam laporan itu, Erika turut menyertakan barang bukti berupa dua buah rekaman layar grup WhatsApp dan percakapan grup WhatsApp. (*red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *