GARUT, SINURBERITA.COM
Sebagai bentuk komitmen kepada masyarakat dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai Tasikmalaya melaksanakan pemusnahan barang ilegal hasil sinergi penindakan bersama aparat penegak hukum (APH) lainnya. Pemusnahan dilakukan pada Kamis, 14 Desember 2023 di Pendopo Kabupaten Garut terhadap jutaan batang rokok dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal bernilai Rp4.869.332.840,00.
Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Elly Safrida merincikan bahwa kali ini pihaknya memusnahkan sebanyak 3.795.812 batang rokok dan 2.815,17 liter MMEA ilegal. Dari seluruhnya, Bea Cukai Tasikmalaya berhasil mengamankan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp2.764.545.708,00.
Baca juga : Kemeriahan Perayaan Natal Partangiangan Sianturi Weyk Palas Kota Pekanbaru
“Barang yang dimusnahkan telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya,” jelasnya.
Pemusnahan ini menjadi tindak lanjut terhadap sinergi pengawasan Bea Cukai Tasikmalaya bersama 6 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah Priangan Timur, yaitu Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran.
“Kami bersama seluruh aparat penegak hukum (APH) berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya rokok ilegal. Selain itu, pemusnahan merupakan bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam menciptakan perlakuan adil bagi para pelaku industri cukai yang patuh terhadap ketentuan,” ujar Elly.
Ketegasan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perdagangan rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal. Bea Cukai juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat mendukung kegiatan pemberantasan BKC ilegal secara aktif melalui pemahaman terkait ciri BKC ilegal dan cara identifikasinya.
“Jika menemukan informasi pelanggaran kepabeanan dan cukai di wilayah pengawasan Bea Cukai Tasikmalaya, segera hubungi Bravo Bea Cukai di 1500225 atau kontak layanan Bea Cukai Tasikmalaya 08112002321,” pungkas Elly. (*red/HMS)
- Launching Padi Sinar Mentari dan Peresmian Jembatan Gantung Merah Putih
- Polda Sumut Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Toba 2024, Siap Amankan Nataru
- Pj Sekda Banten: Program Reforma Agraria Berikan Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah
- Kanwil Kemenkumham Riau Usulkan 928 Warga Binaan Terima Remisi Natal
- Akademi Militer Peringati Hari Bela Negara ke-76 di Lapangan Pancasila