SERDANG BEDAGAI, SINURBERITA.COM – Tata kelola manajemen keuangan PTPN IV Unit Usaha Kebun Adolina jadi sorotan publik. Pasalnya, biaya koordinasi lintas sektoral yang mencapai milyaran rupiah diduga sarat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal ini menjadi preseden buruk dan menimbulkan pertanyaan berbagai pihak, terutama para pegiat anti korupsi.
Untuk diketahui, dalam rangka mendukung kegiatan produksi, Unit Usaha PTPN IV Kebun Adolina merealisasikan biaya koordinasi lintas sektoral/lingkungan mencapai milyaran rupiah sejak tahun 2021 hingga 2023. Dalam pelaksanaan pembayaran kegiatan, diduga kuat tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang memadai.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, diketahui bahwa, Unit Kebun Adolina telah merealisasikan anggaran sebesar Rp1,7 Milyar untuk biaya lintas sektoral, denpom, langganan koran, dan biaya sidang.
Baca juga: Penyidik Kejati Kalbar Periksa Saksi Perkara Bauksit dari Kementerian ESDM
BPK menyebutkan bahwa biaya koordinasi lintas sektoral tersebut digunakan untuk koordinasi dan biaya hubungan antar lembaga. Biaya tersebut dibayarkan untuk menjaga hubungan kemitraan yang baik antar lembaga maupun dengan wartawan sehingga dapat mempermudah urusan-urusan yang ditangani perusahaan.
Hal ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan tim BPK kepada Asisten Personalia/SDM dan Asisten Tata Usaha Kebun yang dilakukan secara cek fisik. BPK tidak dapat melakukan pengujian kewajaran nilai yang telah dikeluarkan karena tidak terdapat standar baik internal maupun eksternal mengenai plafond biaya untuk kegiatan-kegiatan tersebut.
Dijelaskan bahwa, proses pencairan biaya koordinasi lintas sektoral diawali dengan Asisten Personalia/Tata Usaha membuat surat permintaan pembayaran kepada Manajer Kebun yang dilengkapi dengan rincian pembayaran. Setelah memperoleh persetujuan, maka Asisten Personalia/Tata Usaha dapat membayarkan biaya koordinasi tersebut.
Kondisi ini disebabkan oleh Manager Kebun Adolina tidak cermat dalam mempertanggungjawabkan biaya koordinasi lintas sektoral. Harusnya, dokumen pertanggungjawaban sesuai dengan pedoman yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Johannes Sinaga, Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP Forum Komunikasi Gerakan Muda Pejuang Aspirasi Rakyat (FK-GEMPAR) menyampaikan, “Hal ini tentu menjadi preseden buruk di tengah-tengah masyarakat. Dimana, tata kelola keuangan perusahaan sekelas BUMN harusnya transparan, kredibel, dan akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya. Namun, jika kondisinya seperti ini, kuat dugaan potensi terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada biaya koordinasi lintas sektoral yang terindikasi menjadi ajang bancakan,” ujar Johannes kepada media. Jumat (6/3/26).
Ia menambahkan, “Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) di Sumatera Utara. Untuk itu, kami akan telaah dan pelajari lebih mendalam motif dan mens rea dari temuan BPK tersebut. Apabila memang terdapat indikasi perbuatan melawan hukum, kami akan segera melaporkan ke Kejati Sumut dan Polda Sumut,” tegasnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (6/3/26), pihak PTPN IV Kebun Adolina tidak berkenan memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan. (*red)



















