Bos Aen Diduga Kuasai Ratusan Hektar Sawit di Kawasan HP dan Tidak Memiliki Izin

SINURBERITA.COM || BABEL – Ratusan hektar lahan sawit yang berlokasi di Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, diduga kuat milik seorang pengusaha zirkon bernama Aen. Ironisnya, meski aktivitas perkebunan itu diduga masuk kawasan hutan produksi dan tak berizin, pihak desa dan kecamatan, hingga Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sigambir Kotawaringin terkesan bungkam.

Investigasi awak media di lapangan, serta keterangan warga setempat memperkuat dugaan tersebut. Lahan sawit itu disebut telah dikelola sejak lama tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.

“Lahan itu milik Aen, orang Pangkalpinang. Dia juga punya gudang zirkon disini,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga lain menyebut, lahan tersebut dulunya kawasan hutan dan semak belukar yang kemudian dibuka bertahap dan ditanami sawit. “Sudah lama dibuka, tapi gak ada yang berani ganggu. Seolah ada yang melindungi,” ujarnya.

Aen dikenal luas sebagai “bos zirkon” di wilayah tersebut. Selain menguasai usaha pertambangan, kini ia diduga juga merambah sektor perkebunan dengan skala besar.

“Kalau pihak desa dan kecamatan diam, bisa jadi karena takut atau sudah ‘damai’. Tapi yang paling bikin heran, kenapa KPH juga ikut bungkam?, ujar sumber lainnya.

Kepala Desa Air Anyir, Samsul Bahri, akhirnya angkat bicara. Ia mengakui lahan sawit yang dimaksud masuk dalam kawasan hutan produksi, dengan estimasi luas mencapai sekitar 230 hektar.

Baca juga: Nama Bos Bujui dan Ahen Disebut dalam Sidang Perkara Timah Ilegal

“Kami minta KPH Sigambir Kotawaringin segera turun tangan dan ambil tindakan. Lahan itu ada di kawasan hutan produksi ini bukan wewenang desa,” tegas Samsul.

Sayangnya, hingga berita ini ditulis, KPH Sigambir Kotawaringin belum memberikan tanggapan. Beberapa kali dihubungi, pejabatnya memilih diam.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia), Tubagus Rahmad Sukendar, angkat bicara. Ia meminta aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan pelanggaran tata ruang dan kehutanan di kawasan tersebut.

“Jika benar ratusan hektar sawit itu berdiri di kawasan hutan produksi tanpa izin, maka itu pelanggaran berat. Aparat penegak hukum dan KLHK harus turun tangan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Tubagus Rahmad,

Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran semacam ini bisa menjadi preseden buruk dan menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan negara. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Bareskrim Mabes Polri untuk mendorong penindakan.

“BPI KPNPA RI akan mengawal persoalan ini. Jangan biarkan ada pengusaha yang kebal hukum hanya karena punya uang atau koneksi,” pungkasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi ke Kecamatan Merawang juga belum membuahkan hasil. Seorang pejabat hanya menyebut bahwa urusan itu bukan ranah mereka.

Hingga kini, Aen sebagai pihak yang disebut memiliki lahan sawit tersebut, belum memberikan klarifikasi. Tim investigasi masih terus menelusuri legalitas kepemilikan lahan, termasuk alur penguasaannya di wilayah Dusun Mudel. (*red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar