PURWAKARTA – Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein instruksikan jajarannya untuk menggunakan produk lokal dalam acara-acara kedinasan. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong pertumbuhan UMKM lokal berdasarkan Surat Edaran:100.3.4/106-DKUPP/2025.4 yang diterbitkan pada 7 Maret 2025.
“Surat Edaran penggunaan produk lokal ini sudah kita sampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat, Pimpinan BUMD, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Purwakarta,” ungkap Bupati Saepul Bahri, Rabu 12 Maret 2025.
Ia menjelaskan, penggunaan produk lokal ini digunakan untuk keperluan acara-acara dinas, seperti rapat dan pertemuan perangkat daerah, Camat, Pimpinan BUMD, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Purwakarta.
“Yang pasti, makanan dan minuman yang disajikan memiliki kualitas yang baik dan higienis,” ujarnya.
Kemudian untuk acara kedinasan yang memerlukan pemberian souvenir atau hadiah, diutamakan menggunakan produk lokal yang dihasilkan oleh UMKM setempat.
“Jangan lupa souvenir dan hadiah harus memiliki nilai budaya dan khas Kabupaten Purwakarta,” katanya. (*Ujang/HMS)