SINURBERITA.COM || Keberadaan Kartu Keluaraga (KK) masih menjadi salah satu dokumen penting yang digunakan untuk memenuhi berbagai persyaratan. Mulai dari pendaftaran sekolah hingga bekerja. Namun, jika anggota dalam KK berada jauh dari rumah dan memerlukan KK dalam waktu segera, akan cukup sulit untuk melihat KK tersebut. Salah satu solusi yang bisa digunakan adalah melihat KK secara daring (online).
Untuk melihat Kartu Keluarga secara online, kita dapat menggunakan aplikasi dari pemerintah, yaitu layanan resmi WA Disdukcapil, maupun aplikasi IKD yang dirilis pada 2022 lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik.
Cara Cek KK Online Lewat WhatsApp
Selain menggunakan aplikasi IKD, pengguna juga bisa memeriksa KK secara online menggunakan aplikasi WhatsApp (WA).
- Masuk ke aplikasi WhatsApp.
- Masukkan nomor Direktorat Jenderal Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di nomor 0811-800-5373.
- Ketikkan nama nama lengkap, nomor telepon, dan NIK
- Cantumkan juga apa yang menjadi maksud dan tujuan dalam hal melakukan pengecekan KK.
- Tunggu balasan WhatsApp Ditjen Dukcapil terkait status dokumen KK yang dimiliki secara lengkap.
Cara Melihat KK Lewat Aplikasi IKD
Sebelum memeriksa Kartu Keluarga secara online, pengguna wajib mendaftarkan akun terlebih dahulu denga cara berikut:
- Unduh aplikasi IKD di Google PlayStore atau Appstore.
- Berikan akses pada aplikasi untuk menggunakan media dan audio.
- Lanjutkan dengan menggeser layar hingga muncul tombol “Selesai”.
- Baca syarat penggunaan dan kebijakan privasi yang ditetapkan oleh aplikasi.
- Jika tidak ada masalah, gulir layar ponsel hingga muncul kotak untuk dicek sebagai tombol persetujuan.
- Tekan tombol “Daftar”.
- Lanjutkan dengan memilih menu “Pendaftaran Offline“.
- Isi formulir pendaftaran, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat email, serta nomor ponsel.
- Klik tombol “Proses”.
- Nantinya, pengguna akan diarahkan ke dalam halaman verifikasi wajah dengan cara berswafoto (selfie).
- Pindai (scan) kode QR di loket layanan kantor Dinas Dukcapil setempat.
- Nantinya, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat Identitas Digital akan melanjutkan dengan mengirim pesan aktivasi akun melalui alamat email yang dimasukkan pada awal pendaftaran.
- Masukkan kode aktivasi yang diterima dan captcha dan tekan tombol “Aktivasi”.
Jika akun sudah berhasil dibuat dan telah teraktivasi, berikutnya bisa mengecek KK secara online.
- Masuk kembali ke aplikasi IKD.
- Masukkan enam digit pin sesuai dengan kode aktivasi.
- Pilih menu “Cek Status”.
- Klik tombol “Masuk”.
- Nantinya halaman akan langsung berubah menunjukkan data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, dan selurh data yang dibutuhkan.
- Tekan tombol “Dokumen” untuk melihat KK. (*red)