CMMI Dukung Bupati Masinton Tutup PT. CPA Sitardas

Foto doc istimewa.

TAPTENG (SB) – Sekretaris DPD CMMI (Cendekia Muda Muslim Indonesia), Muhammad Riski Pane, yang aktif berjuang di dunia pergerakan khususnya di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah mendukung langkah Bupati Masinton Pasaribu untuk menutup atau mengambil alih perusahaan PT. Cahaya Pelita Andhika (CPA) yang berlokasi di Sitardas, Tapteng.

Ia juga sepakat dengan perkataan Bupati Masinton, bahwa PT CPA adalah perusahaan hantu. Iya mengungkapkan, “Saya sependapat jika PT CPA dikatakan perusahaan hantu yang kerjanya hanya menakut-nakuti masyarakat. Dari tahun ke tahun permasalahan antara perusahaan dan masyarakat terus bertambah,” ungkapnya. Rabu (8/10/25).

Ditambahkannya, “Berbagai macam permasalahan, mulai dari sengketa tanah masyarakat yang bersertifikat, hingga dugaan lahan hutan lindung seluas 46 hektar yang digarap. Sementara, pemilik PT CPA tidak diketahui oleh masyarakat setempat. Warga hanya melihat hasil dari perusahaan sawit tersebut setiap harinya diangkut oleh mobil-mobil besar, sementara mereka hanya dapat abunya yang membuat sesak nafas bahkan mata menjadi merah dari mobil yang melintas mengangkut sawit tersebut,” ulasnya.

Baca juga: Abunisa Desak Kapolda Sumut Berantas Mafia BBM Ilegal di Paluta

Untuk diketahui, ‎”PT. CPA didirikan mulai tahun 1993, namun sampai sekarang plasmanya tidak ada dirasakan masyarakat. Bahkan, jalan menuju kebun masyarakat diportal. Miris kita melihatnya,” cetus Riski Pane.

“Kami mendukung langkah tegas Bupati Tapanuli Tengah untuk menutup atau mengambil alih perusahaan PT CPA. Lebih baik pemerintah dan masyarakat langsung mengelola HGU tersebut. Sudah 32 tahun PT. CPA berdiri, namun sampai saat ini plasma dan CSR nya belum jelas,” tegas Riski Pane.

Ia menguraikan, dasar hukum ‎Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sudah jelas, bahwa perusahaan perkebunan diwajibkan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) seluas 20% dari HGU mereka.

Baca juga: TNI Perkuat Karakter Generasi Muda di Jayapura

“Mereka lupa dan lalai atas kewajiban tersebut. Perusahaan hanya mau mengambil untung dan tidak memikirkan nasib penduduk sekitar. 32 tahun bukanlah waktu yang singkat. Jadi jika alasan apapun yang dilontarkan PT CPA sudah tidak masuk akal,” tegasnya.

Terakhir ia menyampaikan, “Saya berharap Bupati Tapanuli Tengah serius menyelesaikan problematika yang terjadi di PT CPA ini. Kami siap mendukung penuh secara sukarela demi kampung yang saya cintai ini (Sitardas). Sudah cukup pembodohan-pembodohan yang selama ini dirasakan sudah saatnya keadilan itu kami rasakan,” tegas Riski Pane.

Untuk diketahui bersama, mengutip statement Bupati Masinton Pasaribu, tegas dikatakan bahwa, “Kita minta secepat-cepatnya skema plasma harus dilaksanakan di Tapanuli Tengah. Ini tidak hanya berlaku bagi PT. CPA, namun untuk semua perusahaan sawit yang belum melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak dilaksanakan, kita akan tutup. Rakyat bersama pemerintah. Kita siapkan dapur umum, kita siapkan tenda, kita duduki,” tegas Bupati Masinton Pasaribu. Rabu (24/9/25). (*red/Ast)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar